Nikah Tanpa Izin, Ketua Abpednas Diamankan

Nikah Tanpa Izin, Ketua Abpednas Diamankan

BINTUHAN - Karena menikah tanpa izin istri sah, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Kaur, WH (45) warga Desa Tanjung Kemuning 1 Kecamatan Tanjung Kemuning, diamankan Polres Kaur Polda Bengkulu. Setelah Polres Kaur menerima laporan dari Lili Suryani yang merupakan istri sah WH. Melaporkan WH yang telah melangsungkan pernikahan tanpa seizinnya. "Untuk WH saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses pemeriksaan," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Plh Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting, SH, M.Si, Selasa (2/3). Dikatakan Kasat, pernikahan yang dilakukan tersangka dilakukan pada bulan Januari 2018 di KUA Tanjung Kemuning dan tercatat serta ada buku nikahnya. Setelah melakukan pernikahan pada tahun 2018 bersama korban, WH kembali melangsungkan pernikahan pada tahun 2019 dengan pujaan hatinya yang bernama Herlaini di KUA Singaran Pati Kota Bengkulu. Tanpa izin istri sah. Lanjut Kasat, pada saat menikah dengan Harlaini di KUA Singaran Pati, WH mengaku statusnya duda dikarenakan istri pertamanya sudah meninggal. Sementara WH saat dikonfirmasi membenarkan dan ia telah menceraikan pelapor. Karena, selain tidak bisa memberi nafkah batin kepadanya, juga selalu pergi dari rumah tanpa seizinya. Selain itu, saat melangsungkan pernikahan, istrinya bukan nama Lili melainka bernama Yeni. Diceritakan WH, pernikahan bersama pelapor pada tahun 2018 dan ia masih memiliki istri yang sah. Berjalan lima bulan pernikahan, istri pertamanya meningal dunia. Karena istri keduanya tidak mau mengurus anak-anak dan memberi nafkah kepadanya, ia menceraikan istrinya atau pelapor dan melangsungkan pernikahan terhadap istri ketiganya. "Saya akui memang salah. Dengan begitu, saya juga menjadi korban penipuan oleh pelapor. Selain data pelapor yang palsu, juga tidak pernah lagi satu atap," tutup WH.(ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: