Di Persidangan, Anggota DPRD Kaur Minta Maaf
BINTUHAN - Kasus penganiayaan dengan terdakwa anggota DPRD Kaur Z Muslih, S.Pd kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, Selasa (2/3). Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi lainnya. Sidang mendengarkan saksi-saksi dipimpin oleh Hakim Ketua Asep Kuswara, SH, MH. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eliyas Mozart Z Situmorang, SH yang juga Kasi Pidum Kejari Kaur dan Ekke Widoto Khahar, SH. "Sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi," katai JPU, Eliyas Mozart Z Situmorang. Ada sembilan saksi yang diperiksa. Delapan saksi dari pihak korban dan satu saksi ahli, dokter yang mengeluarkan hasil visum. Dari keterangan saksi-saksi di persidangan, penganiayaan yang dilakuka oleh terdakwa Z Muslih kepada korban Ririn Afriyanto diakui oleh terdakwa. Korban menerima dua pukulan dari terdakwa dengan mengenai pipi kiri dan pipi kanan. Dalam persidangan ini, terdakwa langsung menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Meski memaafkan, korban tetap meminta penegak hukum untuk melanjutkan kasus tersebut. Dalam sidang, baik terdakwa, korban dan saksi-saksi, semuanya dihadirkan. Terdakwa sendiri tidak ditahan, ditangguhkan majelis hakim PN Bintuhan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dua minggu lagi. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan terdakwa dan keterangan terdakwa.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: