Tolak Vaksin Covid-19, Disanksi
BINTUHAN - Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Maka bagi masyarakat yang telah terdata sebagai penerima vaksinasi dan menolak pemberian vaksin maka akan diberikan saksi administrasi. Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda. "Sesuai dengan Perpes Nomor 14 tahun 2021 pengganti perpres Nomor 99 tahun 2020 maka bagi penerima vaksinasi Covid-19 yang menolak bisa dikenakan saksi," kata Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran SH, Minggu (7/3). Dikatakan Kabag, perpres dikeluarkan sebagai acuan dalam pemberian vaksinasi kepada seluruh masyarakat. Dengan telah ada rujukan dalam pemberian vaksin Covid-19, maka seluruh warga yang telah terdata sebagai penerima vaksin untuk tidak menolak dengan alasan yang tidak jelas. Sementara Kadis Kesehatan Azwar, S.Sos mengatakan di Kabupaten Kaur saat ini untuk vaksinasi bagi pejabat dan tenaga pelayan kesehatan sudah dilakukan. Selanjutnya dijadwalkan atau diusulkan pemberian vaksin terhadap pelayan publik. Sedangkan jumlah vaksin yang akan diajukan sebanyak 100 vial untuk 1.000 sasaran pelayanan publik. Lanjut Kadis, untuk vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada penerima sama dengan vaksin sebelum. Tetapi kemasan vaksin agak berbeda. Kalau dahulu satu vial kemasan untuk satu penerima, kalau saat ini satu vial untuk sepuluh penerima. Ditambahkan Kadis, untuk jumlah Nakes yang telah mendapatkan vaksin saat ini sebanyak 724 Nakes. Sedangkan sisa vaksin Covid-19 yang ada di Dinkes sebanyak 160 Vial. Untuk penyerapan vaksin Covid-19 bagi Nakes mencapai 80 persen. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: