Legal Assistance, Jaksa Selamatkan Ratusan Juta
CV. Ichlasul Karya Gemilang “Nunggak” Rp 46 juta BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur awal tahun 2021 ini berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 302 juta lebih. Pengembalian kerugian negara tersebut melalui Pendampingan Hukum atau Legal Assistance yang dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terhadap permohonan bantuan hukum Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur terhadap CV. Ichlasul Karya Gumilang (IKG) sebesar Rp 302 juta. Namun dari total TGR yang ditetapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 22.CILHP/XVIII.BKL/06/2020 tanggal 19 Juni 2020. CV. IKG masih “nunggak” sebesar Rp 46 juta. Sisa TGR itu masih wajib dikembalikan. TGR diterima oleh Kejari Kaur sebagai jaksa pengacara negara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. "Setelah Kejari Kaur perlakukan pendampingan terhadap permohonan dalam memberikan bantuan hukum penagihan tersebut, maka perlu untuk diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar Jaksa Pengecara Negara Kejaksaan Negeri Kaur dapat bertindak atas nama PUPR Kabupaten Kaur. Sehingga kerugian negara tersebut bisa dikembalikan yang bersangkutan," katanya Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo,SH,MH dalam pers rilis, Senin (8/3) Dikatakan Kajari, pengembalian uang tersebut setelah pihak Kejari Kaur menerima laporan dan meminta pendampingan hukum atas pembayaran angsuran. TGR yang dimaksud adalah pada peningkatan Jalan Naga Rantai tahun 2019 yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kabupaten Kaur. Lanjut Kajari, tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Kaur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, termasuk dalam ruang lingkup Hukum Keperdataan dan atau Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur. Dengan adanya laporan dari PUPR terdapat penyedia pekerjaan yang belum melunasi tuntutan ganti rugi kerugian LHP BPK RI. Adapun Perusahaan tersebut CV.Ichlasul Karya Gemilang melakukan pekerjaan peningkatan Jalan Naga Rantai menuju Muara Sahung Kabupaten Kaur jumlah Rp 348 juta. Ditambahkan Kajari, dalam membayar TGR CV. Ichlasul Karya Gemilang dengan cara mengangsur tunggakan dengan rincian tanggal 10 Agustus 2020 Rp. 50 juta, tanggal 16 Desember 2020 Rp 100 juta, tanggal 6 Januari 2021 Rp 40, tanggal 7 Januari 2021 Rp 30 juta, tanggal 8 Januari 2021 Rp 12 juta, tanggal 10 Februari 2021 Rp 40 juta dan tanggal 5 Maret 2021 Rp 30 juta. Sehingga total yang sudah dikembalikan CV Ichlasul Karya Gemilang sebesar Rp. 302 juta dan masih menyisakan Rp. 46 juta lebih serta akan segera akan dibayar oleh yang bersangkutan. Mediasi Penghentian Perkara Selain berhasil mengembalikan kerugian negara, Kejari Kaur juga berhasil melakukan mediasi Penghentian Perkara Penganiyaan dengan terdakwanya LS dan NP oleh jaksa Penuntut umum (JPU) Ellyas Mozart ZS, S.H, Ekke Widoto Khahar, S.H dan Syifa Ayu Fadlika, S.H. Dalam perkara penganiyaan tersebut kedua terdakwa dituntut Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiyaan. Dikatakan Kajari, mediasi yang dilakukan tidak lain untuk memberikan rasa keadilan bagi kedua pihak atau para terdakwa. Karena sebelum berkas kedua terdakwa dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Kaur, pihak penyidik telah melakukan mediasi untuk berdamai tetapi kedua belah pihak tetap ingin melanjutkan kasus tersebut. Karena pendekatan JPU Kejari kaur kepada kedua terdakwa maka keduanya sepakat untuk berdamai. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: