Perihal Pemotongan Zakat ASN, Baznas Ikut Keputusan Pemda

Perihal Pemotongan Zakat ASN, Baznas Ikut Keputusan Pemda

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur menanggapi Perihal wacana pemotongan zakat ASN di Kabupaten Kaur.--ilustrasi

KAUR, RADARKAUR.DISWAY.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kaur  menanggapi Perihal wacana pemotongan zakat ASN di Kabupaten Kaur. Pihaknya menyatakan hanya sebagai pengumpul dari hasil yang telah diputuskan oleh pemerintah daerah, dalam artian keputusan tentang pemotongan zakat ASN ini menunggu keputusan pemerintah Kabupaten Kaur.

Kepala Baznas Kaur, M. Jalil, S.Pd mengatakan, pihaknya telah pernah duduk bersama dengan pemerintah daerah dan para ASN perihal penyampaian kewajiban berzakat, namun pihaknya ikut apa keputusan yang akan diambil oleh pemerintah daerah karena pihaknya hanya sebagai pengumpul dan pendistribusian dari zakat tersebut.

M. Jalil berharap para ASN bisa lebih memahami tentang kewajiban zakat  karena memang zakat ini sangat dibutuhkan bagi yang berhak menerimanya terutama untuk fakir miskin yang ada di Kabupaten Kaur. Mudah-mudahan para ASN legowo dan ikhlas untuk memberikan zakat bagi yang telah memenuhi  asnabnya kepada Baznas sehingga bisa dibagikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA:Bupati Kaur Minta Ajukan Permohonan Tambahan Alsintan ke Pusat

BACA JUGA:Kemenag Bengkulu : Perkuat Moderasi dan Digitalisasi Layanan, Penyuluh Agama ikuti Sapa Penyuluh

“tugas kami dari Baznas mengumpulkan dan mendistribusikan, masalah nanti jadi atau tidak pemotongan zakat bagi ASN kami serahkan kepada pemerintah daerah, sosilisasi tentang kewajiban zakat secara syar’i telah kami sampaikan,” jelasnya

Ditengah efisiensi saat ini sepertinya Baznas sangat diharapkan diberbagai bidang baik itu kesehatan, pendidikan dan rumah layak huni bagi masyarakat. Mudah-mudahan ke depan lebih banyak lagi masyarakat yang terbantukan dengan kehadiran Baznas.

Untuk itu bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang telah memenuhi asnaf  supaya bisa membayarkan zakatnya melalui Baznas Kaur, agar pendisribusian dari zakat-zakat ini tepat guna sesuai aturan agama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: