Kontrol Kegiatan Masyarakat, Bentuk Posko PPKM Mikro

Kontrol Kegiatan Masyarakat, Bentuk Posko PPKM Mikro

KAUR UTARA - Meski berstatus zona hijau, kecamatan Kaur Utara tetap berupaya memperketat upaya pencegahan penularan Covid-19 di wilayahnya. Saat ini seluruh desa di Kecamatan Kaur Utara diwajibkan membentuk Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. “Sekarang semua desa dan kelurahan sudah punya posko (PPKM Mikro). Dan itu sifatnya wajib,” jelas Pjs Kades Gunung Agung Siswadi, S.Pd didampingi Bhabinkantipmas Polsek Kaur Utara Aipda Edy Rustanto, S.Sos, Selasa (9/2). Ia mengakui, tidak ada satupun warganya terdampak Covid-19. Namun demikian, pendirian Posko PPKM Mikro dipandang penting oleh pihaknya karena tujuannya untuk pencegahan dan antisipasi dini jika terjadi kasus. Fungsi Posko PPKM Mikro yang didirikan oleh desa itu, papar Siswadi, untuk mengontrol aktivitas masyarakat. Disamping sosialisasi, ia menyatakan, petugas yang ditempatkan di posko setiap harinya harus mendata agenda-agenda kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Tidak kemudian posko ini akan melarang masyarakat buat acara. Karena memang tidak ada larangan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten. Tapi posko akan mengontrol, memastikan acara warga itu mematuhi protokol pencegahan Covid-19,” tandasnya. Kapolsek Kaur Utara Ipda Guslin Handoyo melalui Bhabinkantipmas Aipda Edy Rustanto, S. Sos, menerangkan tim Posko PPKM Mikro di desa juga akan melaksanakan patroli bersama anggota Polsek Kaur Utara. “Nah di situ tim bisa melakukan penertiban. Bahkan kalau misalnya acara warga sekalipun, kalau melanggar protokol Covid akan dibubarkan,” tegas Edy Rustanto.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: