Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

100 Hektare Kebun Warga Masuk HGU CBS

100 Hektare Kebun Warga Masuk HGU CBS

NASAL – Sejak 2016 lalu upaya warga Dusun Kulik Sialang Desa Muara Dua Kecamatan Nasal telah berupaya untuk melepaskan lokasi kebun mereka dari ploting kawasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS). Sayangnya, sampai kini upaya mereka ini belum membuahkan hasil. Kondisi ini semestinya harus menjadi perhatian pemerintah. Kepala Dusun (Kadus) Kulik Sialang Triyanto mengatakan, memang kawasan kebun kopi dan lahan warga masuk HGU PT CBS. Akibatnya, mereka tidak bisa membuat sertipikat kebun. Kondisi ini bagi mereka jelas kerugian. Sebab lahan yang menjadi tempat usaha mereka tidak diakui secara hukum legalitasnya. “Kami telah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan perusahaan. Tapi hanya janji terus yang kami dapat. Bahkan kami sudah mendatangi kantor pusat PT CBS di Jakarta. Tapi sampai kini niat baik perusahaan belum ada,” ujarnya. Terpisah, Kades Muara Dua terpilih Ansori menegaskan, untuk penyelesaian lahan masuk HGU ini akan menjadi prioritas kerjanya ke depan. Ia dan unsur pemerintahan desa yang lain akan berjuang supaya persoalan ini bisa selesai. Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Guna menuntaskan persoalan yang telah menahun ini. “Kami tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tapi jika pihak perusahaan terus bekelit. Maka kami akan melakukan tindakan yang terbaik. Untuk luas lahan kalau berdasarkan informasi warga lebih dari 100 hektar (Ha),” sebutnya. Memang saat ini, tambah dia, lahan itu tidak digarap oleh PT CBS menjadi kebun kelapa sawit. Masih tetap tanaman milik warga. Hanya saja walau status masih milik warga. Tapi tidak bisa dilakukan pembuatan dokumen atas nama pemilik. Hal ini menjadi bumerang dan akan menjadi bom waktu. “Kami akan menghargai pihak perusahaan. Tapi tolong hargai hak-hak warga setempat. Jangan sampai para investor ini menjadikan warga kami tertekan. Mereka datang untuk usaha, kami tidak mengganggu silakan. Asalkan, jangan membuat kami susah dengan kehadiran usaha mereka,” tegas Ansori. Untuk mendapatkan kejelasan Radar Kaur (RKa) mendatangi Kantor PT CBS di Desa Ulak Pandan. Sayangnya, Head Regional PT CBS Bintuhan Ivan Roy M. Si tidak ada di tempat. Bahkan diupayakan untuk menghubungi Humas PT CBS. Tapi belum juga mendapatkan keterangan pasti mengenai HGU yang membuat lahan kebun warga masuk dalam ploting. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: