Mesin Combine Belum Datangkan PAD
Kadistan: Untuk Bantu Petani!!! BINTUHAN - Dinas Pertanian Kabupaten Kaur saat ini memiliki lima unit mesin panen padi jenis Combine Hasverter. Dari lima unit, satu unit belum bisa dioperasikan karena mengalami kerusakan. Kadis Pertanian Kaur, Nasrurrahman,S.Hut,M.Si mengakui untuk menggunakan jasa mesin Combine, petani harus mengeluarkan uang Rp Rp 3.000 setiap kaleng padi yang berhasil dipanen. Biaya yang dikeluarkan para petani dikatakan untuk biaya operasional mesin tersebut, mulai dari pembelian BBM, upah operator dan lainnya. Sehingga belum ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan. "Mesin Combine atau mesin panen padi diserahkan ke kelompok tani atau petugas pendamping kelompok tani. Harapan mesin tersebut bisa membantu atau meringankan biaya para petani dalam bertani," kata Kadis Pertanian Nasrurrahman, S.HUT, M.SI kepada Radar Kaur (RKa), Senin (8/3). Dikatakan Kadis, mesin perontok padi atau panen padi bantuan dari Kementerian Pertanian. Tujuannya untuk meringankan beban para petani dalam memanen hasil pertanian. Sedangkan untuk PAD dari mesin tersebut tidak ada, karena mesin tersebut semata-mata untuk membatu para petani. Lanjut Kadis, sebelum adanya mesin panen padi para petani Kabupaten Kaur menggunakan alat manual dengan biaya yang dikeluarkan cukup besar. Sehingga hasil panen dan biaya operasional para petani terkadang tidak sesuai dan petani dirugikan. Karena untuk panen mulai dari menyabit padi petani mulai mengeluarkan upah. Sedangkan dengan menggunakan mesin panen padi para petani cukup mengeluarkan biaya Rp 3.000 per kaleng dan padi yang dipanen sudah menjadi gabah bersih dan siap dijadikan bahan pangan berupa beras tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Ditambahkan Kadis, kalau sebelumnya para petani mengekaurkan biaya dalam panen padi satu bidang dengan hasil panen 60 kaleng mencapai Rp 300 ribu dengan mengunakan mesin panen para petani hanya mengeluarkan biaya Rp 180 ribu dengan begitu maka hampir 50 persen pengurangan biaya. Karena dalam perhitungan satu hektar dengan pekerja dua orang diyakini tidak bisa tuntas dalam waktu dua hari. Apabila petani mengupah panen dengan jumlah 3 orang maka petani wajib mengelaurkan upah minimal Rp 300 ribu. Dengan mengukan mesin Rp 180 ribu sangat jauh berbeda. Uang sebagai upah yang diambil dari petani tidak lain untuk perawatan mesin dan BBM.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: