Bendahara Sosialisasi Juknis BOS Madrasah 2021
BINTUHAN - Menghindari kesalahan dalam pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana pendidikan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Bendahara madrasah se-Kabupaten Kaur, mengikuti sosialisasi petunjuk teknis (juknis) dana BOS madrasah tahun 20201, Rabu (10/3). Kegiatan dipusatkan di aula pertemuan MTsN 1 Kaur, diisi tim BOS Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu sebagai pemateri. "Tujuannya agar bendahara sebagai pihak yang menangani keuangan madrasah, paham tentang tentang pengeluaran dana BOS madrasah untuk apa saja. Lalu bagaimana teknis pelaporan yang baik dan benar. Sehingga tak menimbulkan permasalahan dikemudian hari," ujar Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kaur, Mansyahri, S.Ag, MH.I melalui Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Nurpajarmansyah, S.Pd pada RKa. Dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan dana opersional pendidikan, seorang bendahara harus merincikan secara detail bentuk pengeluaran. Bila digunakan untuk sebuah acara, dalam pelaporan harus melampirkan bukti penggunaan. Seperti dokumentasi kegiatan, serta kwitansi pengeluaran lain secara terinci. Bila hal itu telah dilaksanakan, tentu pihak sekolah tak akan keteteran ketika dilakukannya audit. "Mudah-mudahan apa yang telah disampaikan narasumber bisa dipahami. Lalu dijalankan sesuai dengan juknis yang disampaikan. Jadi saat dilakukan audit oleh tim Kanwil, tak akan terjadi masalah," tutupnya. (yie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: