Selesaikan Masala di Desa, Terapkan Hukum Adat

Selesaikan Masala di Desa, Terapkan Hukum Adat

KAUR UTARA - Plt Camat Kaur Utara, Joliansyah menjelaskan, sudah ada perwakilan Lembaga Adat Kaur (LAKU) menemuinya untuk mengudang seluruh pelaku adat di Kecamatan Kaur Utara. Mulai dari LAKU tingkat desa hingga tingkat kecamatan. “Untuk membahas dan menyepakati apa yang didahulukan yang akan dikerjakan oleh LAKU. Serta untuk lebih mengaktifkan LAKu dalam membantu Pemerintahan Desa dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat,” ujarnya. Lanjut Joliansyah, lembaga adat yang mampu mengelolah apa kebutuhan adat pada zaman modern ini. Memang tidak mungkin untuk merubah kebiasaan, tetapi ada beberapa hal yang berubah dengan sendirinya. “Permsalahan adat sangat rumit. Karena sudah termasuk dalam undang-undang,” jelasnya. Dikatajan, untuk hukum adat kebanyakan tidak tertulis. Tergantung dengan kebutuhan dan kebiasaan masyarakat. Karena setiap daerah dipastikan beda budaya dan adatnya. Salah seorang sesepuh masyarakat Bandu Agung, Muhammad Taris mengatakan bahwa adat leluhur ada yang bisa dirubah ada juga yang tidak bisa dirubah. Tergantung dengan kebutuhan masyarakat. “Merubah hukum adat harus musyawarah adat seluruh unsur dimasyarakat harus mengikuti dan menyepakati. Jika tidak ada kata sepakat, maka yang diusulkan dalam musyawarah adat harus gagal,” ungkap Muhammad Taris.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: