BW Harap Kisruh Partai Demokrat Bisa Dijadikan Diskursus Publik

BW Harap Kisruh Partai Demokrat Bisa Dijadikan Diskursus Publik

JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berharap Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum dapat dijadikan diskursus publik menyangkut masa depan demokrasi Indonesia. Pasalnya, menurut dia, apa yang menimpa Partai Demokrat berpotensi menular terhadap keorganisasian lainnya serta mengancam marwah demokrasi. “Kenapa penting jadi public discourse (diskursus publik)? Ini bukan persoalan Partai Demokrat, ini persoalan kita semua. Kalau organisasi partai politik bisa diperlakukan seperti ini, itu artinya bukan hanya organisasi parpol lain, tapi juga ormas dan kita semua,” kata BW di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3). BW menyatakan, berdasarkan Pasal 26 UU Partai Politik, kader suatu partai yang berhenti maupun diberhentikan dari kepengurusan ataupun keanggotaan tidak bisa membentuk kepengurusan parpol yang sama. Ia menuturkan, apabila sebagian besar dari ke-10 tokoh yang digugat terkategorisasi sebagai mantan anggota Partai Demokrat, maka KLB Deli Serdang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum. “Orang yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya juga tidak punya, apalagi orang yang sudah keluar masuk di partai lain, tiba-tiba ngobok-ngobok partai lain. Tidak punya hak mereka. Perbuatan-perbuatan ini yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” kata dia. Lebih lanjut, kata BW, para tokoh itu diduga tidak hanya melanggar AD/ART Partai Demokrat. Namun juga berpotensi melanggar UU Partai Politik dan kepatutan dalam berdemokrasi. “Nah itu yang sebenarnya sedang diperjuangkan oleh Partai Demokrat. Tidak hanya sekedar untuk kepentingan Partai Demokrat tapi untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat untuk demokratisasi,” ucapnya. Diketahui, sejumlah politisi dan mantan kader Partai Demokrat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, belum lama ini. KLB tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum dan menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono demosioner dari pimpinan Partai Demokrat. DPP Partai Demokrat kubu AHY lantas mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait KLB itu. Sedikitnya terdapat 10 tokoh dari kubu Moeldoko yang didugat. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: