Darsoni : Sesuai Aturan, Pilkades Jawi Diulang
BINTUHAN – Panitia Kabupaten Kaur belum juga memutuskan Pemilihan Kades (Pilkades) Jawi Kecamatan Kinal akan diulang. Meski hasil Pilkadesnya draw. Lantaran adanya gugatan salah seorang Calon Kades (Cakades) Yendra Haito meminta dilakukan buka kotak surat suara dan dilakukan penghitungan ulang. Berbeda dengan tiga desa lainnya, yang hasil Pilkadesnya draw, dipastikan dilakukan pemilihan ulang. Yakni Datar Lebar I Kecamatan Lungkang Kule, Sukamerindu Kecamatan Semidang Gumay dan Durian Besar Kecamatan Luas. Panitia Pilkades Kabupaten kembali melakukan pertemuan membahas soal Pilkades Jawi, Senin (15/3). Bersama panitia Kecamatan Kinal, panitia desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pertemuan dilakukan dipimpin Sekda Kaur, H Nandar Munadi, S.Sos, M.Si dan berlangsung di ruang kerjanya. Ketua Panitia Pilkades Desa Jawi, Darsoni menerangkan, pelaksanaan Pilkades Jawi berjalan sebagaimana mestinya. Semua saksi Cakades, tiga orang, semuanya menandatangani berita acara hasil Pilkades. Begitu pula dengan panitia desa berjumlah lima orang, semua membumbuhkan tanda tangan. Tidak ada masalah. Tidak ada yang menyampaikan keberatan terhadap proses dan hasil Pilkades. “Tidak menyangka sama sekali bakal ada calon yang menggugat meminta buka kotak suara dan penghitungan ulang. Karena, semua proses Pilkades sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur dan aturan,” tandas Darsoni. Sesuai dengan kinerja panitia Pilkades Desa Jawi yang telah resmi disahkan oleh panitia lima dan ditandatangani oleh saksi tiga kandidat. Serta telah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarat Desa (DPMD), ia berharap proses selanjutnya juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni dilakukan pemilihan ulang. Menurutnya, bila dalam penyelesaianya tak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Pihaknya tentu merasa keberatan. Karena sudah tidak sesuai dengan aturan mainnya. "Kalau dilakukan penghitungan suara ulang seperti yang disampaikan BPD. Kotak suaranya sudah berada di Dinas PMD sejak tanggal 28 Februari hingga kini. Jadi kalau mau dihitung ulang, kami tak bisa bertanggung jawab atas keabsahannya ," tutup Darsoni.(yie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: