Dewan Pertanyakan PAD Tambak
BINTUHAN – DPRD Kabupaten Kaur menganggap bahwa Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan belum berjalan secara efektif. Dewan menilai belum ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor itu. Dalam rangka mempertanyakan hal tersebut, DPRD memanggil OPD terkait untuk menanyakan penerapan perda itu. "Rapat ini digelar untuk mengetahui penerapan regulasi Perda nomor 9 tahun 2018, khususnya bagi izin usaha tambak," kata Wakil Ketua 1 DPRD Kaur, Juraidi, S.Sos, Senin (15/3). Dikatakan Juraidi, sejak disahkan menjadi Perda hingga saat ini belum ada PAD yang didapat. Untuk itu, DPRD Kaur akan mendorong Pemda Kaur melalui OPD terkait untuk memaksimalkan potensi PAD tersebut. Serta meminta penegak hukum untuk ikut mengawasi penerapan perda tersebut, termasuk tentang penarikan PAD dari para pengusaha tambak yang ada di Kabupaten. Lanjut Waka, dalam perda itu pengusaha tambak dibebankan PAD untuk lahan atau luas lahan. Namun daerah belum mendapatkan PAD dari lahan tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur. Apabila perda tersebut dijalankan maka akan ada PAD yang didapat oleh daerah. "Untuk memastikan kenapa perda belum terealisasi, DPRD akan mengundang pihak hukum dan OPD yang berkaitan dengan perda tersebut," tutup Waka 1. (ujr/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: