Harapkan Raperda Cegah Covid-19 Segera Disahkan

Harapkan Raperda Cegah Covid-19 Segera Disahkan

BENGKULU SELATAN (BS) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten BS menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Rapat dipimpin langsung oleh Assisten I Pemkab BS Yunizar Hasan,SH,MAP berlokasi di ruang rapat Kantor BPBD Kota Manna. Dihadiri oleh beberapa instansi, diantaranya Kodim 0408, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perikanan dan lain-lainnya. Asisten I Pemkab BS, Yunizar Hasan,SH,MAP mengatakan, Tujuan dibentuknya Raperda ini sebagai upaya mewujudkan kesadaran bersama penegakan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Kemudian nantinya, Raperda ini akan dibawa kepada DPRD Kabupaten BS untuk segara membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Covid-19. Sebab, dalam mencegah wabah ini pemerintahan dan institansi terkait harus benar-benar serius. Perlu diketahui, Raperda ini memiliki 12 bap dan 107 pasal. “Berdasarkan pasal 152 ayat 1 undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pencegahan, pengendalian, pemberantasan, penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya,” katanya. Terpisah, Sekretaris BPBD BS, Assilawati mengatakan, Raperda menghadapi kebiasaan baru dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 ini merupakan intruksi dari Presiden RI. Sehingga, harus di terapkan karena, dalam memberantas penyebaran wabah Covid-19 harus benar-benar serius dan saling bekerjasama. “Harapan kita nantinya Raperda ini dapat secepatnnya menjadi Perda,” ungkap dia. (rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: