Satu Pejabat Tsk NIPD, Satu Lagi …
BINTUHAN – Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, As (54), warga Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay, menyandang status tersangka dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Kasus Pengutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan pembangunan embung tahun 2019 di Desa Babat Kecamatan Tetap. "Penetapan tersangka As, berdasarkan dari pemeriksaan tersangka Ha yang mengakui Pungli yang dilakukan atas perintah As," ungkap Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik, MH. Untuk kasus Pungli NIPD, Polres Kaur telah menetapkan dua tersangka, As dan Ha, Sekdes Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah, yang lebih dahulu ditahan. As, aktor yang memerintahkan Ha untuk mengeksekusi atau melakukan Pungli kepada seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Kaur. Ha langsung mengambil di lapangan dengan perangkat desa. Uang diserahkan Ha ke As, dengan beberapa kali menyetor. "Dua tersangka, semuanya ditahan di sel tahanan Polres Kaur," tegas Kapolres. Namun, Kapolres tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru. Karena, As masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana (Tipikor) Satreskrim Polres Kaur. Apakah akan ada tersangka baru atau tidak, akan ditentukan setelah pemeriksaan tersangka As. As dan Ha dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Sebenarnya, pada Rabu (17/3), Polres Kaur juga melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di PMD, Do. Sementara uang Pungli yang berhasil diamankan Polres Kaur totalnya Rp 282,5 juta. Dengan tiga kali penyitaan. As Juga Tersangka Pembangunan Embung Di hari yang bersamaan, Kejari Kaur juga menetapkan As sebagai tersangka pembangunan embung tahun 2019 di Desa Babat Kecamatan Tetap. Kasus ini sebelumnya telah menyerat Si. Saat itu Si merupakan Kades Babat. Dikatakan Kajari, embung dibangun dengan dana Rp 320 juta. Sedangkan kerugian negara yang mengalir ke As sebesar Rp 10 juta dari total kerugian negara Rp 148,7 juta. "Untuk status As sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari, karena tersangka sudah menjadi tahanan Polres Kaur," kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH. Kajari menerangkan, tersangka As dijerat pasal 2 dan 3 junto pasal 12 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara 20 tahun.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: