“Saya Tak Nikmati Uang (Pungli) NIPD”
BINTUHAN – "Saya tidak pernah memakan uang hasil kumpulan atau sumbangan dari para perangkat desa. Karena uang yang ada diberikan atau disetor ke salah satu pejabat PMD untuk mendapatkan SK NIPD," kata Ha, tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), Jumat (19/3). Ha mengatakan, dalam kasus yang dihadapinya ini, ia hanyalah korban. Karena uang yang dikumpulkan dari perangkat desa yang akan mendapatkan NIPD tidak pernah dimakan atau untuk memperkaya diri sendiri. Ha melanjutkan, terjadinya pengumpulan uang tersebut berawal dari pembuatan SK NIPD. Selaku Sekdes dan Ketua PPDI Kecamatan, ia berkonsultasi ke Dinas PMD Kaur. Setelah berkoordinasi, ada masukan untuk mempercepat proses tersebut. Dengan mengumpulkan uang sumbangan dari perangkat desa. Karena, menurutnya, dari awal yang melakukan pengurusan SK NIPD agak bertele-tele entah apa penyebabnya. Sehingga sejumlah perangkat desa sepakat untuk memberikan sumbangan dan sumbangan tersebut diberikan selanjutnya langsung dititip atau diberikan kepada pejabat PMD melalui perantara dirinya1. "Saya tidak tahu akan seperti ini (terjerat hukum, red). Karena uang yang diberikan oleh perangkat desa yang mendapatkan NIPD itu sifatnya tidak ada paksaan. Serta uang itu langsung diberikan ke pejabat PMD Kaur. Saya tidak pernah menikmati uang tersebut. Seluruh uang yang telah terkumpul sudah diberikan langsung ke pejabat PMD," tutupnya. Sementara itu, untuk melengkapi berkas, Ha, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pipikor) Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, Jumat (19/3). Dalam pemeriksaan, Ha didampingi penasihat hukumnya. "Secepatnya berkas kasus Pungli NIPD akan dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik, MH. Sementara uang Pungli yang berhasil diamankan Polres Kaur dan menjadi Barang Bukti (BB) totalnya Rp 282,5 juta. Dengan tiga kali penyitaan. Hingga kemarin (19/3), belum ada penambahan tersangka. Masih dua orang tersangka, yakni Ha dan Kadis PMD Kaur, As.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: