Bayar Administrasi BLT, Lapor Kepada PMD
BENGKULU SELATAN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS), Hamdan Syarbaini ,S.Sos mengingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam penyaluran pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Tidak ada potongan biaya administrasi dan sebagainya yang dibebankan ke penerima. Karena, BLT-DD tersebut merupakan bantuan untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19. Pihaknya, menegaskan bagi masyarakat yang dibebankan biaya administrasi dapat melaporkan kepada DPMD BS. “Apabila nantinya ada, laporkan dan sampaikan kepada DPMD kami maka akan ditindaklanjuti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan diberikan sanksi sesuai aturan. Sebab, BLT-DD tidak ada biaya administrasi,” ujar Kepala DPMD BS Hamdan Syarbaini S.Sos. Lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku BLT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) rutin setiap bulannya selama setahun atau 12 bulan dengan besaran bantuan Rp.300.000 sebulan. Karena BLT DD ini diperuntukan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan kreteria yang belum pernah mendapatkan bantuan apapaun dari pemerintah seperti PKH,BPNT, UMKM, Prakerja dan sebagainya. Adapun penetapan penerima dilakukan dalam musyawarah desa secara tranparan. “Semoga dengan uang Rp 300.000 ini bisa membantu masyarakat yang mempunyai usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan penghasilannya. Dengan bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, karena sudah jelas saat ini perekonomian sedang mengalami penurunan dampak pandemi,” jelas Hamdan.(rjs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: