Jabatan Sekda Habis, Cilas jadi Plt Kadis PMD
BINTUHAN – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur berakhir Senin (29/3). Sampai saat ini, belum ada kepastian perpanjangan masa jabatan kepada H.Nandar Munadi,S.Sos,M.Si. Meskipun begitu, tidak ada kekosongan terhadap jabatan sekda. Sekda Kaur saat ini masih menjalankan tugas seperti biasa, sampai rekomendasi masa jabatan diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) keluar. Bupati Kaur melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur telah mengajukan perpanjangan. Pihak Kemendagri sudah menyetujui untuk diperpanjang. Meskipun demikian, perpanjangan masih harus ada persetujuan dari KASN. "Masa jabatan Sekda Kaur memang sudah berakhir pada 29 Maret 2021. Sesuai dengan petunjuk pimpinan jabatan Sekda kembali diusulkan ke KASN untuk diperpanjang dan saat ini hannya menunggu petunjuk KASN," kata Kepala BKD-PSDM Kaur Arsal Adlin, M.Pd kepada Radar Kaur (RKa), Selasa (30/3). Dikatakan Arsal, pihaknya telah melakukan koordinasi ke KASN dalam hal pengajuan perpanjangan jabatan Sekda Kaur. Apabila nantinya disetujui oleh KASN makan otomatis jabatan sekda akan diperpanjang. Lanjutnya, dengan telah diajukan melalui prosedur yang ada mudah-mudahan apa yang telah diajukan bisa disetujui oleh KASN, agar tidak ada kekosongan jabatan sekda. Sementara itu, pasca pemberhentian H.Asmawi,S.Ag,MH dari jabatan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur usai tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Untuk mengisi kekosongan, Bupati Kaur mengangkat Adhar Cilas,M.Si sebagai pejabat Pelaksana Tugas (PLT) sesuai dengan surat keputusan nomor 821/20/BKD-PSDM/KK/2021. "Sesuai dengan Keputusan Bupati Kaur, serta hasil dari rapat bersama oleh tim Binap Pemda Kaur," kata Kepala BKD-PSDM Arsal Adlin, M.Pd, Selasa (30/3). Posisi kadis PMD perlu diisi segera karena banyak pekerjaan yang harus segera dilaksanakan. Seperti pelantikan kepala desa terpilih, pemungutan suara ulang beberapa desa dan belum lagi ada desa yang masih bersengketa pasca pilkades serentak. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: