Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Tanpa Surat PTUN, Kades Jawi Dilantik

Tanpa Surat PTUN, Kades Jawi Dilantik

BINTUHAN – Plt Asisten 1 Pemda Kaur, Robi Antomi,S.Pi mengakui telah mendapatkan banyak informasi terkait sengketa pilkades Desa Jawi yang telah digugat ke PTUN Bengkulu. Namun Pemda Kaur belum menerima surat resmi dari PTUN terkait gugatan terhadap Surat Keputusan Bupati yang menetapkan penghitungan ulang pada sengketa Pilkades Desa Jawi. Jika dalam waktu dekat belum ada surat resmi dari PTUN Bengkulu secara resmi menyampaikan terkait sengketa Pilkades maka hasil penghitungan ulang akan diteruskan dengan melantik kades terpilih. “Pemda menunggu surat dari PTUN Bengkulu, jika tidak ada dalam waktu dekat akan dirancang untuk pelantikan kades terpilih hasil penghitungan ulang,” terang Robi. Sebelumnya, Forum Panitia Pilkades Kabupaten Kaur dan Panitia Pilkades Desa Jawi serta BPD Desa Jawi, Kamis (1/4) telah melakukan pembukaan kotak suara dan melakukan penghitungan ulang. Dari penghitungan ulang diketahui untuk peraih suara terbanyak Calon Kepala Desa nomor urut 01 Yandri Haito mendapat 149 suara, Calon Kepala Desa nomor urut 02 Ahmad Sumantri mendapat 77 suara dan calon nomor urut 3 Didi Hariyanto mendapat 146 suara. Untuk suara batal 3 suara dan jumlah suara sah 372. Penghitungan suara dipimpin oleh ketua panitia Pilkdesa Desa Jawi Ahmad Rapani bertempat di aula Polres Kaur. Walaupun penghitungan ulang sudah dilakukan tetapi panitia Desa dan Forum Panitia Kabupaten belum menetapkan kades pemenang. "Setelah administrasi Panitia Pilkades Desa Jawi sudah lengkap, dilakukan hitung ulang sesuai dengan keputusan Bupati Kaur tentang Sengketa Pilkades Desa Jawi. Setelah hitung ulang memang ada perubahan suara dan peraih suara terbanyak sudah diketahui," kata Plt Asisten 1 Robi Antomi, SPI Kamis (1/4). (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: