Bupati BS Kembali Berkunjung Ke Lanud

Bupati BS Kembali Berkunjung Ke Lanud

BENGKULU SELATAN (BS) - Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE.MM kembali berkunjung ke Markas Pangkalan TNI Au (Lanud) Sri Mulyono, Sumatera Selatan, Kamis (01/04). Kunjungan ini sudah pernah dilaksanakan pada tahun lalu.Kunjungan ini dalam rangka memperjuangkan kembali pembebasan lahan Lapangan terbang (Lapter) TNI AU yang berada di Pagar Dewa Kota Manna. Saat tiba di Lanud Bupati BS diterima oleh Komandan Lanud Kolonel Udara Hermawan, SE, MM. “Saya langsung melakukan perbincangan dengan komandan Lanud Sri Mulyono Palembang. Pada intinya kita meminta agar aset Lapter milik Lanud di Padang Panjang. Bisa dihibahkan dan menjadi milik (aset) Pemerintah Daerah BS,” Ujar Gusnan ketika dihubungi awak media. Ditambahnya, pada prinsipnya Danlanud Sri Mulyono Palembang mendukung upaya pemerintah daerah. Namun skema apa yang akan dilakukan masih dijajaki. Setelah pertemuan ini masih akan diadakan pertemuan lanjutan. “Lapangan terbang II Padang Panjang merupakan lahan terbang penjajah Jepang dengan luas 331,5 hektar (Ha). Lahan ini terletak di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS. Karena kepentingan Pemkab BS maka diupayakan untuk mendapatkan lokasi ini,” tutur dia. Perlu diketahui, sebutnya, lahan lapangan terbang II telah terdaftar sebagai Aset Barang Milik Negara (BMN) atau  Tanah inventaris kekayaan negara atas nama Kementerian Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia melalui TNI AURI. “Kita terus berusaha mencari jalan terbaik untuk mendapatkan lahan ini. Sebab untuk kepentingan masyarakat,” sebut Bupati BS. Dijelaskannya, Pada tahun 1950, tepatnya tanggal 25 Mei 1950 melalui surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang nomor : 023/P/KSAP/50 diputuskan bahwa lahan tersebut menjadi milik Angkatan Udara Republik Indonesia – AURI. Meski demikian, sejak dikeluarkan surat tersebut, lahan lapangan terbang II terlihat kurang terurus. “Sejak tahun 1996, Pemkab BS menyampaikan permohonan kepada TNI AU untuk diperkenankan membangun Pusat Perkantoran di lokasi lapangan penerbangan II yang sampai dengan tahun tersebut belum dimanfaatkan oleh TNI Angkatan Udara,” terang dia. Penggunaan lahan oleh Pemda ini setelah pihak TNI Angkatan Udara merespon pengajuan. Permakaian lahan ini setelah adanya rapat tanggal 12 april 1996 yang menghasilkan dua kesepakatan. Pertama, pemerintah Kabupaten BS membantu pengurusan sertifikat Lapangan Terbang I melalui APBD Kabupaten BS dan kedua, pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten BS di lapangan terbang II diruislag dengan tanah di daerah Selali di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten BS. “Hanya ruislag ini tidak bisa dijalankan karena Pemerintah Kabupaten BS tidak mampu menyiapkan lahan pengganti seluas lapangan terbang II,” tegasnya. Selanjutnya, pada tahun 2016 kembali dilakukan penandatanganan Naskah Kesepahaman Bersama TNI AU dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, tepatnya tanggal 18 oktober 2016. Dalam Naskah Kesepahaman Bersama nomor 22/X/2016 dan nomor 16 tahun 2016 tentang pinjam pakai BMN tanah TNI angkatan Udara Lapangan Terbang II Manna di Bengkulu Selatan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut diatur mengenai masa pinjam pakai selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani para pihak. “Lahan lapangan terbang II terbagi atas satrad 40 Ha, markas Lanud 4 Ha, lahan pencadangan 16 Ha, site radar 6 Ha dan pinjam pakai tanah AU kepada Pemkab BS 265,5 Ha,” sebut dia. (rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: