Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Ditangkap Setelah HP Curian Dijual

Ditangkap Setelah HP Curian Dijual

BINTUHAN - Tim Patak Robot Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur, Minggu (4/4) Pukul 17.20 WIB meringkus tiga terduga pembobol konter milik Novri Suharsono (31) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan. Masing-masing YA (26) Kelurahan Bandar Bintuhan, H (18) dan D (17) warga Kecamatan Kaur Selatan. "Mereka diamankan di Dermaga Linau saat jalan-jalan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman empat tahun penjara," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK,MH melalui Plh Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting SH M.SI Minggu (4/4). Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Aipda M Zarwan,S.Sos. saat akan ditangkap, mereka sempat mengelak, namun setelah ditunjukan bukti-bukti dan saksi, ketiganya mengakui. Lanjut Kasat, penangkapan ketiga pelaku setelah anggota mendapatkan barang bukti 1 unit Handphone jenis Samsung S9+ yang dijual. Dengan bukti tersebut, mereka tidak bisa mengelak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun kronologis kejadian Sabtu (27/3) pukul 01.00 Wib dini hari, mereka membongkar konter milik korban yang ada didekat lapangan merdeka Bintuhan dengan cara merusak 2 buah gembok menggunakan kunci L. Selanjutnya masuk ke dalam konter mengambil uang yang tersimpan di dalam laci meja Rp. 1,5 juta serta 4 buah Handphone jenis Samsung. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: