Cakades Jawi: Surat dari PTUN Dikirim via Pos
BINTUHAN – Pemda Kaur tampak sangat berhati-hati memutuskan proses lanjutan hasil hitung ulang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jawi Kecamatan Kinal. Terlihat belum ada tanda-tanda akan menjadwalkan pelantikan bagi kades yang meraih suara terbanyak versi hitung ulang. Pemda Kaur memilih untuk menunggu surat resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, soal kelanjutan atas laporan Cakades Didi Haryanto, yang mempersoalkan Surat Keputusan )SK) nomor: 188.4.45 - 374 tertanggal 22 Maret 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan/ Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Kepala Desa Serentak Dimasa Pandemi Covid Tahun 2021. Pemohon atau Cakades Didi Haryanto menjelaskan surat dari PTUN sudah dikirim pada Rabu (2/4) melalui PT Pos Bengkulu. Diketahui telah adanya pemberitahuan tersebut saat dirinya melakukan koordinasi langsung ke PTUN Bengkulu. "Untuk surat pemberitahuan dari PTUN ke Pemda Kaur dalam hal ini Bupati Kaur telah dikirim melalui POS, apakah sudah tiba atau belum surat tersebut ke Pemda Kaur belum tau," terang pemohon. Terkait dengan gugatan keputusan Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP terkait dengan penyelesaian sengketa Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal yang mana Bupati kaur memutuskan untuk menghitung ulang hasil Pilkades Jawi dan penghitungan ulang sudah dilakukan oleh Panitia Desa Jawi. Tidak terima keputusan tersebut Cakades Desa Jawi Didi Haryanto menyampaikan gugatan tersebut ke PTUN Bengkulu. Walaupun untuk gugatan telah disampikan oleh Cakades tetapi Pemda kaur Hingga Kamis (1/4) belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari PTUN terkait gugatan SK Bupati penyelesaian sengketa Pilkades. "Pemda belum menerima surat resmi dari PTUN terkait gugatan salah satu Cakades. Untuk persiapan dalam menghadapi gugatan tersebut Pemda Kaur sangat optimis bisa memenangkan gugatan tersebut," kata Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, S.H, Minggu (4/4).(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: