Kejari Kaur Akan Panggil 63 Kades
BINTUHAN - Untuk menuntaskan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang ada di 63 desa, Rabu (7/4), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur menggandeng Kejari Kaur. Guna menuntaskan seluruh tungakan pajak yang mencapai ratusan juta. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH dan Plt Kadis PMD Adhar Cilas, S.Pd. "Sesuai dengan permintaan dari Dinas PMD Kabupaten Kaur Nomor 56/800-2/DPMD/KK/2021 tanggal 09 Maret 2021, perihal Permohonan Pendampingan Hukum Perpajakan. Kejari Kaur akan menuntaskan atau melakukan penagihan tunggakan pajak bagi desa," tegas Kajari. Kajari menyampaikan, dengan telah adanya SKK, pihak Kejari akan melakukan pemanggilan seluruh Kades yang terutang PPN dan PPh tahun 2020. Para Kades akan diberi arahan dan diminta untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. Apabila nantinya dalam kesepakatan para Kades tidak mengindahkan, maka dipastikan para Kades akan berhadapan dengan hukum yang berlaku. Sebelum hukuman tentang pajak diterapkan, para Kades akan diberi kesempatan untuk menuntaskan seluruh tunggakan pajak. 63 desa yang menunggak kewajiban pajak tersebar di 15 kecamatan. 8 desa di Kecamatan Maje, 2 desa Kecamatan Kinal, 2 desa di Kaur Selatan, 3 desa Kecamatan Kaur Tengah, 4 desa Kecamatan Kaur Utara. Selanjutnya, 2 desa Kecamatan Luas, 3 desa di Lungkang Kule, 2 desa Kecamatan Muara Sahung, 8 desa Kecamatan Nasal, 7 desa Kecamatan Padang Guci Hilir, 3 desa Kecamatan Padang Guci Hulu, 4 desa Kecamatan Semidang Gumay. 5 desa Kecamatan Tanjung Kemuning, 5 desa Kecamatan Tetap dan 5 desa Kecamatan Kelam Tengah.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: