Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Ribut di Pesta, ABG Tujah ABG

Ribut di Pesta, ABG Tujah ABG

RADARKAUR.ID - Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Sabtu (10/4) membekuk A (15) warga Kecamatan Kaur Utara. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban R (15) warga Kecamatan Tanjung Kemuning. Korban mengalami luka tusuk (tujah,red) senjata tajam di bagian punggung sebelah kiri. "Terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti satu bilah pisau dengan panjang 20 Cm yang bersarung warna coklat. Terduga pelaku saat ini dalam pemeriksaan penyidik," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui PLH Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting, M.SI, kepada Radar Kaur (RKa) Minggu (11/4). Dikatakan Kasat, penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum Aipda M. Zarwan, S.Sos setelah pihaknya menerima laporan korban yang telah menjadi korban penganiyaan. Menurut laporan kronologis kejadian diawali korban dan terduga pelaku sama-sama menyaksikan pesta perkawinan di Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara. Setelah pesta, keduanya cekcok mulut dan terjadilah perkelahian. Saat berkelahi terduga pelaku membawa Sajam dan dihujamkan ke pinggang korban. Banyak masyarakat yang melihat hingga keduanya dipisahkan. Tidak terima perbuatan itu, korban membuat laporan ke pihak berwajib dan terduga pelaku diamankan. Lanjut Kasat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dengan ancaman 10 tahun penjara. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: