Pemda Kaur Validasi Usulan Penyederhanaan Birokrasi

Pemda Kaur Validasi Usulan Penyederhanaan Birokrasi

RADARKAUR.ID – Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret prihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pemda Kaur menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang diagendakan Jumat (16/4) dan Senin (19/4). FGD yang dilaksanakan Senin diikuti 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyampaikan laporan identifikasi penyederhanaan birokrasi. Meskipun begitu, tercatat sudah ada 15 OPD yang menyampaikan laporan, namun 5 OPD yang lain diagendakan mengikuti FGD pada Senin mendatang. Kegiatan ini segera dilaksanakan mengingat batas akhir yang diberikan Dirjen Otda agar pemerintah daerah segera menyampaikan laporan identifikasi jabatan administrasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi, selambat-lambatnya pada 30 April 2021. Berdasarkan catatan peserta yang hadir pada FGD, bahwa 10 OPD yang yang telah menyampaikan laporan dan mengikuti kegiatan FGD Jumat ini antara lain, Sekretariat Daerah, Dinas Kominfo, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas PPKB-PPA, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan dan Kecamatan Kaur Selatan. Sedangkan 5 OPD lain yang sudah menyampaikan laporan indentifikasi namun baru akan mengikuti FGD pada Senin mendatang antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Perpustakaan dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. “Ada 15 OPD yang memang sudah menyampaikan laporan usulan penyederhanaan birokrasi. Namun yang dibahas hari ini (Jumat,red) baru 10 OPD. Lima OPD lagi akan dibahas pada hari Senin bersama dengan OPD yang lainnya,” terang Sekda Kaur H.Nandar Munadi,S.Sos,M.Si melalui Plt Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Robi Antomi,S.Pi didampingi Kabag Ortala Hari MK Laksana kepada RADARKAUR.ID, Jumat (16/4). Lanjutnya, sesuai SE tersebut diatas, Pemda Kaur akan mengoptimalkan agar penyusunan usulan penyederhanaan dapat tuntas paling lamnat 30 April mendatang. Sehingga bisa segera disampaikan kepada Kemendagri untuk dievaluasi dan disetujui. Sesuai jadwal bahwa pemberian persetujuan oleh Kemendagri paling lambat minggu kedua bulan Juni 2021. Dan pelantikan jabatan fungsional paling lambat dilaksanakan minggu keempat Juni 2021.(sst)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: