Ratusan Jabatan Akan Dihapus
RADARKAUR.ID - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 130 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi, sebanyak 10 OPD diundang untuk membahas penyederhanaan birokrasi, Jumat (16/4). Dalam penyusunan penyederhanaan birokrasi dilaksanakan selama tiga hari, dengan peserta OPD yabg berbeda. Sesuai dengan jadwal yang ada. Sehingga paling lambat 30 April 2021, data penyederhanaan birokrasi sudah rampung. "Kalau melihat acuan, seluruh Kabid, Kabag dan Kasi akan dihapus. Dengan begitu, di Kabupaten Kaur akan ada ratusan pejabat yang akan difungsionalkan," ungkap Kasubag Pelayanan Publik dan Tata Usaha Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Pemda Kaur, Jailani, M.Si. Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan yang dilakukan adalah langkah awal untuk identifikasi. Sedangkan batas akhir penyampaian laporan ke pemerintahan provinsi 30 April 2021. “Jabatan yang tidak difungsionalkan, mulai dari Kadis, Kasubag Umum, sekretaris, Kepala Kantor, Camat, Lurah dan Sekretaris Lurah. Sedangkan yang lain akan difungsionalkan,” papar Jailani.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: