Lebaran, Warga Luar Provinsi Dilarang Kunjungi Wisata Kaur
RADARKAUR.ID - Karena adanya larangan mudik dan penyekatan di perbatasan antar Provinsi 6-17 Mei 2021, akan berdampak terhadap wisata di Kabupaten Kaur. Pengunjung luar provinsi tidak akan bisa berwisata ke Kaur saat libur lebaran. Sementara selama ini pengunjung terbanyak dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumeks), seperti Pagar Alam, Lahat, Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). Sejumlah wisata yang ada di Kaur pada lebaran Idul Fitri tahun 2021 tetap boleh dibuka. Dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Meski pengunjung wisata hanya warga lokal atau warga yang ada di Provinsi Bengkulu. "Untuk wisata yang ada di Kaur, selama libur lebaran Idul Fitri 1442 H tetap boleh dibuka. Tetapi wajib menerapkan Prokes Covid-19. Serta hanya menerima pengunjung lokal atau warga Provinsi Bengkulu," ungkap Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Jon Harimol, M.Si melalui Kasi Sarpras dan Jasa Usaha Pariwisata, Joni Afrizal, ST, Rabu (28/4). Dikatakan, wisata yang ada di Kabupaten Kaur mulai dari Pantai Pengubaian, Pantai Cukoh, Danau Kembar, Pantai Wayhawang, Pantai Linau, Laguna dan lainnya. “Hingga saat ini untuk wisata belum ada larangan dibuka pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” lanjut Joni Afrizal. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: