Soal Pemberhentian Perangkat Desa, PH PPDI Kaur Beraksi
RADARKAUR.ID – Terkait pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kades Bungin Tambun III dan Coko Betung Kecamatan Padang Guci Hulu, Penasihat Hukum (PH) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kaur, Erwin Sagitarius, SH, MH dan rekan, turun. Dengan melayangkan surat keberatan ke Kecamatan Padang Guci Hulu. Kepada Radar Kaur, Erwin Sagitarius menegaskan, sudah meyangkan laporan tertulis kepada Camat Padang Guci Hulu. Untuk menindaklanjuti Kades yang tidak diberi rekomandasi melakukan pergantian perangkat desa. Karena sudah mengesampingkan peraturan yang berlaku. "Seharusnya tidak ada lagi surat keputusan Kades yang memberhentikan perangkat desa. Untuk itu tim advokasi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum agar kiranya melalui pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016, camat dapat memantau dan membina serta memberi perlindungan hukum bagi perangkat desa atas arogansi dari Kades yang baru dilantik," ujarnya. Menurut Erwin, kalau sudah melakukan pembayaran gaji perangkat desa, merupakan pengakuan secara hukum. Jika pemberhentian perangkat desa oleh Kades tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlalu, maka itu dapat dikatakan cacat hukum. "Memang ada upaya Kades yang memaksakan diri menerobos dari pada aturan dan hukum itu. Karena itu, tim membuat laporan tertulis terhadap tindakan Kades yang tidak mengikuti mekanisme pemberhentian perangkat desa," jelas Erwin. Sambung dia, ada aturan yang lain yang harus dipahami oleh Kades. Yang akan menjadi masalah jika dalam penggajian seharusnya dibayarkan ke perangkat desa lama, tetapi dibayarkan kepada perangkat desa baru, ini salah bentuk pidana korupsi. "Kalau berkenaan dengan keuangan negara harus hati-hati. Masalah raskin 1 kilo saja bisa masuk penjara, apalagi sudah ditetapkan oleh Bupati. Honor yang sudah ditetapkan oleh Bupati dengan perangkat desa terlampir. Tim akan melakukan sosialisasi kepada instansi terkait, dan saya yakin sangat memahami itu," ungkapnya. Tidak hanya itu, tim advokasi PPDI juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika Kades tidak mengikuti mekanisme dalam pemberhentian perangkat desa. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: