Pergantian Perangkat Dinilai Tidak Sah

Pergantian Perangkat Dinilai Tidak Sah

RADARKAUR.ID - Persoalan untuk pembaharuan perangkat desa di Kecamatan Nasal semakin lama semakit sengit. Ada perangkat desa melakukan upaya untuk melawan tidak bisa dipecat secara sepihak oleh Kades. Ada juga yang merasa tidak mendukung Kades terpilih seluruh perangkat mengundurkan diri. Dari banyaknya polemik di desa ini baru satu desa yang sudah melalui proses sidang Komisi Disiplin Perangkat Desa (KDPD) yakni, Tebing Rambutan. “Memang kini permasalahan perangkat desa di Nasal agak menjadi trending topik. Karena kini pemberhentian perangkat desa tidak semudah dulu lagi. Harus mendapatkan surat rekomendasi pemberhentian dari kami kecamatan. Surat itu bisa diberikan setelah melalui keputusan KDPD,” jelas Camat Nasal Sirajudin Aksah, M.TPd pada Radar Kaur (RKa), Rabu (5/5). Tambahnya, memang untuk saat ini sudah lebih dua desa yang melakukan pemecatan tanpa melalui proses sidang KDPD. Sedangkan satu desa yakni, Tebing Rambutan sudah melakukan penggantian melalui proses KDPD. Tidak ada persoalan dalam proses pergantian perangkat Desa Tebing Rambutan. Karena dua orang yang akan diganti memang mengundurkan diri. “Kalau mengenai pergantian perangkat desa tanpa proses KDPD dianggap tidak sah. Sebab tidak memehui ketentuan aturan yang ada. Tentang adanya perangkat desa yang mengundur serentak memang benar ada, kejadian ini di Desa Sumber Harapan,” jelas Camat Nasal. Terpisah, Kades Sumber Harapan Eko Ade Saputra membenarkan, bahwa semua perangkat desa pada era Kades sebelum dirinya mengundurkan diri. Pengunduran diri perangkat desa ini bukan karena atas desakannya. Tapi karena keinginan mereka sendiri, tanpa ada paksaan. Bahkan, dia merupaya untuk supaya jangan dulu mengundurkan diri. Tapi mereka tetap bersikukuh pada pendirian mereka. “Saat ini saya sedang melakukan proses untuk persiapan pengajuan pergantian perangkat desa. Dengan menyampaikan berkas pengunduran diri perangkat ke KDPD. Supaya setelah keluar rekomendasi pemecatan perangkat desa mengundurkan diri. Maka saya bisa melakukan penjaringan calon perangkat desa,” sebutnya. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: