Bayar Pajak Mobnas Terganjal BPKB dan STNK Hilang
RKa ONLINE, BINTUHAN - Pascapenertiban kendaraan dinas pejabat di jajaran Pemda Kaur oleh Bupati Kaur H Lesmidianto, SH, MH dan Wabup Herlian Muchrim, ST, Selasa (25/5), kendaraan yang mati pajak dikandangkan. Tidak boleh dioperasikan sebelum kelengkapan kendaraan benar-benar lengkap. Sehingga seluruh OPD yang kendaraan dinasnya mati pajak mulai melakukan pembayaran. Dari tujuh unit kendaraan operasional yang ada di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB-P3A) Kaur, kendaraan nomor polisi BD 7009 WY saat ini BPKB dan STNK-nya hilang. Diharapkan bagi yang menemukan surat kendaraan tersebut untuk mengembalikan ke kantor DPPKB-P3A yang beralamat di Kompleks Perkantoran Padang Kempas. Kadis DPPKB-P3A Kaur, Dra Hj. Rohina, M.Si mengakui, dengan hilangnya surat kendaraan tersebut, pembayaran pajak kendaraan mengalami kesulitan. STNK dan BPKB kendaraan dinas operasional tersebut hilang sejak tahun 2015. Pejabat sebelum dirinya tidak menyertakan STNK dan BPKB. Dia berharap apabila ada masyarakat yang menemukan STNK maupun BPKB kendaraan tersebut, agar segera mengembalikan ke kantor DPPKB-P3A Kaur atau menghubungi nomor 0812-7158-3024. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: