CV Jaya Lestari Nunggak Pajak Galian C Rp 247 juta
RKa ONLINE, BINTUHAN - Badan Keungan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah sepakat melalui Surat Kekuasan Khusus (KKS) untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak sektor Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C di Kabupaten Kaur. Dari jumlah pajak senilai Rp 295 juta, tunggakan pelaku usaha galian C mencapai Rp 247 juta lebih. Tunggakan itu berasal dari CV Jaya Lestari yang beroperasi di Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas. Sedangkan untuk tiga usaha Galian C lain yakni CV LG Pratama milik Lesta Gunawan di Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas, CV Kuari Sinar Kinal milik Drs. Nexson di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay dan Buyung Syahyar di Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal, sudah lunas. "Realisasi pembayaran pajak Galian C sudah berjalan, pihak pengelola Galian C telah mengangsur pajak dari jumlah tunggakan pajak Rp 295 juta, saat ini tersisa Rp 247 juta," kata Kepala BKD Alian Suhadi, S.Pd Senin (6/6). Tunggakan pajak CV Jaya Lestari tersebut dari tahun 2019 dan 2020. Untuk tahun 2019 sebesar Rp 252 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 21 juta dengan jumlah hutang Rp 274 juta. Untuk CV Jaya Lestari memang belum sama sekali membayar pajak usaha MBLB yang dikelolanya. Untuk itu diminta pengelola CV Jaya Lestari untuk segera melunasi kewajiban nya membayar pajak. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: