Retribusi Tambak Dihitung per 2019
RKa ONLINE, BINTUHAN – Perhitungan Retribusi Izin Usaha Perikanan akan dihitung sejak Perda Nomor 9 tahun 2018 terbit. Sehingga pemilik tambak wajib membayar tunggakan retribusi tahun 2019 dan 2020 yang belum dibayar. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2021 tentang penarikan retribusi Perikanan Bidang Pertambakan. "Untuk retribusi PAD Perikanan Bidang pertambakan akan dilakukan terhitung tahun 2019-2021. Sedangkan untuk PAD yang diambil dari luas lahan tambak, satu hektar tambak wajib membayar PAD Rp 8 juta pertahun," kata Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Hendris, SE, MM melalui Kasi Perizinan Usaha dan Investasi Perikanan Elyan Jumedi.S.Pi,MSi, Minggu (13/6). Jumlah tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur berkisar 62 hektar lebih, dengan begitu maka PAD dari pertambakan akan mendapatkan PAD lebih dari Rp 500 juta pertahun. Jika realisasi diambil dari tahun 2019-2021 maka akan ada 1,5 miliar lebih PAD dari sektor pertambakan. Lanjut Kasi, untuk memastikan berapa jumlah tambak akan dilakukan pendataan ulang terhadap luasan tambak udang yang akan menjadi sasaran wajib membayar PAD. Selain itu juga akan berkoordinasi dengan Bidang Pendapatan BKD Kaur. Sedangkan perkiraan sementara atau data sebelumnya di perkirakan paling tidak target PAD Kaur akan mendekati angka 500 juta per tahun ini. “Namun angka pastinya akan kita tentukan berdasarkan hasil pengukuran ulang nantinya, kemungkinan akan bisa lebih. Namun tetap akan kita data ulang biar tidak menimbulkan bias dan persepsi yang salah dikemudian hari. Dengan saat ini realisasi pungutan ritribusi PAD dari sektor lahan tambak akan segera di terapkan maka seluruh pengusaha tambak wajib membayar PAD tersebut sesuai dengan aturan yang ada," tutupnya. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: