“Digoyang” Pihak Ketiga, Sebab Perceraian ASN

“Digoyang” Pihak Ketiga, Sebab Perceraian ASN

RKa ONLINE, BINTUHAN – Angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kaur terus meningkat. Ini terbukti sejak Januari hingga Juni 2021, sudah empat ASN yang diberi rekomendasi untuk bercerai oleh Tim Pembinaan Aparatur (Binap). Rekomendasi diberikan setelah usaha mediasi gagal, dan hubungan rumah tangga ASN tidak bisa dipertahankan. Terbaru Selasa (15/6) satu ASN direkomendasi untuk bercerai. Rata-rata penyebab perceraian mulai dari sudah tidak cocok lagi hingga akibat “digoyang” oleh pihak ketiga. “Dari hasil sidang, tim Binap Kabupaten Kaur telah merekomendasikan empat ASN untuk bercerai. Diberi rekomendasi karena rumah tangga keempat ASN tidak lagi bisa dipertahankan,” kata Kabid Pengembangan Aparatur Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKD-PSDM Kabupaten Kaur, Slamet Dwi Cahyo, SE kepada Radar Kaur (RKa), Selasa (14/4). Dikatakan Dwi Cahyo, dari empat ASN Kabupaten Kaur yang telah direkomendasi, tiga orang bertugas di OPD jajaran Pemda dan satu ASN Guru. Diberikan rekomendasi cerai setelah kedua belah pihak telah dipertemukan dan rumah tangga mereka tidak bisa dipertahankan. Lanjut Kabid, ASN yang mengajukan cerai rata-rata tidak adanya kecocokan satu sama lain baik itu disebabkan oleh pihak ketiga maupun penyebab lainnya, sehingga para ASN mengajukan perceraian. Setelah sidang Binap empat ASN yang mengajukan tidak bisa disatukan kembali maka tim Binap merekomendasi perceraian. Karena apabila belum direkomendasi maka akan menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan dan bisa mencoreng nama ASN Kabupaten Kaur. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: