Terdakwa Terbukti Bersalah, Camat Manna Akan Diaktifkan
RKa ONLINE, BENGKULU SELATAN (BS) - Hasil putusan sidang dugaan tindak pidana ringan kasus keramaian tanpa izin kepolisian atau pejabat berwenang dengan terdakwa Elti Kusuma (49) warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna, terbukti bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Manna. Lantaran melanggar Surat Edaran (SE) Bupati BS tentang pelarangan kegiatan keramian. Terdakwa akhirnya dikenakan hukuman denda Rp 300.000. Apabila tidak dibayar diganti dengan tiga hari kurungan. Bahkan, akibat perbuatan terdakwa ini menyebabkan dua unsur pemerintahan, Camat Manna dan Lurah Kayu Kunyit dinonaktifkan oleh Bupati BS. Kendati demikian, dengan keluarnya putusan kasus ini, Bupati BS memastikan kedua pejabat akan kembali diaktifkan. Bupati BS, Gusnan Mulyadi, SE, MM mengatakan, pihaknya akan kembali mengaktifkan dua unsur pemerintahan yang telah dinonaktifkan. Karena, mereka tidak terbukti bersalah dalam kegiatan keramian yang digelar warga Kayu Kunyit beberapa waktu lalu. Camat Manna dan Lurah Kayu Kunyit dinonaktifkan, sejak 25 Mei 2021 lalu. Dirinya menegaskan, dalam memberantas penyebaran wabah Covid-19, pihaknya tidak main-main. Karena, melalui kerumunan masa wabah Covid-19 cepat menular.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: