Jaksa Bidik Tersangka Baru Bus Sekolah

Jaksa Bidik Tersangka Baru Bus Sekolah

RKa ONLINE, BINTUHAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur masih melengkapi berkas lima tersangka perawatan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Perhubungan tahun 2020. Dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Baik bengkel tempat perawatan bus sekolah dan suku cadang serta tempat pembelian BBM bus sekolah. Jaksa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. “Sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang didapat,” tegas Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A Ghufroni, SH, MH, Rabu (26/4) . Jika terjadi penambahan tersangka, Kasi Intelijen belum menyebut tersangka baru dari pihak ketiga (rekanan) atau kembali dari Dinas Perhubungan (Dishub). Semuanya bergantung dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain. “Ada atau tidaknya tersangka baru, tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti. Harus berdasarkan itu. Tidak bisa tanpa alat bukti yang cukup,” tegas A Ghufroni. Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, juga sedangkan dilakukan penghitungan kerugian oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Sedangkan hasil penghitungan tim Kejari Kaur, kerugian negara sekitar Rp 371 juta, dari total anggaran Rp 900 juta lebih. Dikatakan Ghufroni, sesuai dengan permohonan Kejari Kaur, kerugian negara dihitung oleh auditor Kejati Bengkulu. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejari Kaur telah menetapkan lima tersangka. Yakni mantan Kadishub Anuar Sanusi, S.Pd, mantan Sekretaris Dishub Ratna Suri, SE dan dua mantan Kabid di Dishub, Widarlan dan Edwarman serta bendahara dinas Ros. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: