Delapan Desa Nunggak MBLB Dimediasi

Delapan Desa Nunggak MBLB Dimediasi

RKa ONLINE, BINTUHAN - Dengan telah dilaksanakan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (KKS) antara Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tentang Penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) dari belanja Dana Desa (DD) tahun 2020, delapan desa yang menunggak dipanggil oleh Kejari, Rabu (23/6). Untuk dimediasi dan meminta segera menyetorkan tunggakan pajak tersebut. "Untuk menuntaskan tunggakan pajak bagi desa, dilakukan pemanggilan dan pendataan pajak MBLB yang belum dibayar. Dari delapan desa, dua desa belum hadir," kata Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH. Dengan telah disepakati atau diserahkan secara penuh penyelesaian pajak MBLB di desa, maka sepenuhnya dalam penyelesaian pembayaran pajak di Kejari Kaur. Diminta seluruh desa yang menunggak pajak MBLB agar segera melunasi kewajibannya. Delapan desa yang menunggak pajak MBLB, yakni Desa Tanjung Ganti Kecamatan Kelam Tengah Rp 3,6 juta, Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Rp 5,4 juta, Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas Rp 1,5 juta, Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan, Rp 5,3 juta, Padang Petron Kecamatan Kaur Selatan Rp 2,4 juta. Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal Rp 3,8 juta, sedangkan dua desa yang belum hadir yaitu Desa Guru Agung 1 Kecamatan Kaur Utara dan Desa Awat Mata Kecamatan Semidang Gumay. "Pemanggilan Kades yang menunggak pajak MBLB untuk menjelaskan agar melunasi pajak tersebut dan melakukan penghitungan tunggakan pajak MBLB yang belum dibayar," tutup Kajari. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: