Tak Reklamasi, Bekas Galian Pasir Besi jadi Kolam
RKa ONLINE, MAJE - Lubang bekas galian tambang pasir besi PT Selomoro Banyu Arto (SBA) di Desa Wayhawang dan Suka Menanti Kecamatan Maje terkesan dibiarkan. Lubang besar bekas mengeruk pasir ini tidak direklamasi oleh pihak perusahaan, Jumat (16/7). Padahal, aktivitas penambangan pasir sudah dua tahun tidak dilaksanakan. Lubang yang besar ini sekarang dipenuhi air dan menjadi kolam. Sehingga membahayakan anak-anak dan hewan ternak. Kades Wayhawang Ahmad Marzuki, M.TPd mengakui, sampai saat ini tidak tahu persis tentang PT SBA. Sebab, dokumen perusahaan tambang pasir besi tersebut tidak ada di desa. Sehingga ia bingung langkah apa yang harus dilakukan untuk meminta perusahaan melakukan penutupan lubang bekas galian. Ia juga mengakui, lubang besar bekas galian bisa menimbulkan bahaya. Karena anak-anak sering bermain di lokasi itu. "Informasinya pemilik perusahaan di Jakarta. Saya tidak bisa menghubunginya. Sementara dokumen tentang perusahaan tidak ada arsipnya di desa,” tandas Kades. Oleh karena itulah, lanjut Ahmad Marzuki, diharapkan kondisi ini menjadi perhatian Pemda Kaur serta DPRD kabupaten dan Provinsi Bengkulu. Jika memang perusahaan akan melakukan usaha, silakan memenuhi ketentuan aturan. Jika memang perusahaan ini sudah tutup. Kewajiban mereka melakukan reklamasi harus dilakukan. “Reklamasi lokasi tambang pasir besi ini adalah kewajiban perusahaan. Karena itulah, kami harap ada penegasan dari pemerintah. Baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten. Jangan sampai akibat sisa kegiatan usaha perusahaan, warga desa kami terkena dampak buruknnya,” demikian Ahmad Marzuki. (mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: