Kebut Usulan 71 Lokpri DAK 2023, Paling Lambat 6 Juli
Rapat penguatan usulan Lokpri di Ruang Kepala Bappeda dan Litbang Kaur.--
RADARKAUR.CO.ID, BINTUHAN - Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaur bersama 7 OPD penerima 71 lokasi prioritas (Lokpri) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 kebut lengkapi persyaratan usulan.
Hal itu menjadi pokok bahasan pada pertemuan penguatan usulan Lokpri dengan 7 kepala OPD terkait bersama tim masing-masing di ruang kerja Kepala Bappeda dan Litbang, Rabu(15/6/2022).
Ditegaskan bahwa pemenuhan persyaratan usulan Lokpri ini memiliki rentang waktu sangat singkat. Yakni sejak dari tanggal 7 Juni sampai 6 Juli 2022.
BACA JUGA : Perahu Dayung Diterjang Ombak Besar Nelayan Air Long Nyaris Tenggelam
Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Kaur, M Suhadi, ST ditemui usai pertemuan mengatakan dengan rentang waktu yang sangat singkat dari tanggal 7 Juni sampai 6 Juli 2022 tersebut.
Pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh 7 dinas teknis terkait untuk segera melakukan pemenuhan syarat- syarat yang dibutuhkan.
Dengan begitu diharapkan setiap dinas yang telah ditetapkan sebagai penerima Lokpri dapat melakukan pemenuhan persyaratan usulan dengan maksimal.
"Iya, dengan rentang waktu yang sangat singkat ini, dan apa yang menjadi persyaratan dari kementerian teknis itu kiranya dapat dipenuhi," ucap Suhadi.
Lanjutnya, dia juga sudah menginstruksikan kepada masing - masing kasubag perencanaan pada dinas teknis untuk segera melakukan koordinasi kepada operator Krisna di Bappeda dan Litbang.
Ditambahkannya, mengenai kemampuan dari masing- masing OPD teknis terkait mengoperasikan system aplikasi Krisna. Pihaknya sudah menanyakan langsung dengan kepala OPD teknis terkait.
Beberapa dinas sudah terbiasa menggunakannya dan bukan sesuatu yang asing. Namun memang ada beberapa kasubag perencanaan-nya baru dan itu tetap diback up oleh tenaga yang sudah berpengalaman.
"Jadi mudah- mudahan saja waktu pemenuhan syarat usulan yang sudah di tentukan selama satu bulan itu dapat dipenuhi secara maksimal," tutupnya.(kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: