Terungkap Modus Korupsi Mantan Kasek dan Bendahara
RADARKAUR CO ID BINTUHAN Penyidik Tindak Pidana Korupsi Tipikor Kejari Kaur membutuhkan waktu cukup lama untuk mengungkap modus korupsi dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018 2019 Sejak dibuka penyelidikan awal tahun 2020 hingga penetapan mantan kepala sekretariat kasek sekaligus PPTK RD dan bendahara berinisial SA penyidik telah memeriksa ratusan orang saksi BACA JUGA Setelah Mantan Kasek dan Bendahara Kajari Terbuka Kemungkinan Tsk Baru Dari hasil pemeriksaan terhadap 189 saksi serta penyitaan 230 item dokumen penyidik berhasil mengungkap modus kedua tersangka hingga mengakibatkan kerugian Negara Pada dana hibah bawaslu yang bersumber dari APBN sebesar Rp 15 miliar dalam pemilihan legislatif pileg tahun 2018 2019 Kedua tsk secara bersama dan kolektif memotong uang transportasi pengawas pemilu masing masing Rp 100 ribu Namun paling besar dugaan korupsi ada pada pengadaan alat dan perlengkapan kantor Panitia Pengawas Kecamatan Panwascam BERITA TERKAIT Kasus Dana Hibah Bawaslu Kaur Mantan Kasek dan Bendahara jadi Tersangka Untuk itu penyidik juga telah menyita berbagai alat perlengkapan kantor Seperti meja kursi serta karpet Kemudian komputer printer serta wifi Dan beberapa alat tulis kantor ATK yang tersisa Penyidik juga mengamankan uang Rp 25 juta yang dikembalikan oleh tsk RD Kejaksaan Negeri Kejari Kaur mengakui tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru Penegasan ini disampaikan Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH menjawab pertanyaan awak media dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Gedung Kejari Kaur Rabu siang 27 4 2022 Dalam jumpa pers itu kajari mengumumkan penetapan dua tersangka yakni mantan Kepala Sekretariat Kasek RD dan mantan Bendahara Bawaslu Kaur berinisial S Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan melengkapi sejumlah dokumen RD yang mengenakan seragam tahanan warna orange dihadirkan Ia akan menjalani masa penahanan 20 hari menunggu persidangan di Pengadilan Negeri PN Tipikor Bengkulu Ya tetap terbuka peluang ada tsk lain Tentu bila disertai bukti bukti yang menguatkan tegas Muhammad Yunus Dalam jumpa pers itu hanya RD yang dihadirkan Karena tersangka S tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di luar kota Penetapan mereka sebagai tersangka atas kasus dana hibah APBN sebesar Rp 15 miliar pada pemilihan legislatif tahun 2018 2019 Pada kesempatan itu juga Kajari mengatakan penetapan tersangka untuk kasus dana hibah KPU akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri 1443 hijriah Dalam kasus ini KPU dinilai tidak dapat membuktikan penggunakan dana hibah APBD sebesar Rp 25 miliar pada kegiatan Pilkada 2020 msn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: