Pelaku Penusukan Warga, Residivis Curanmor

Pelaku Penusukan Warga, Residivis Curanmor

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Polsek Tanjung Kemuning bergerak cepat menangkap pelaku penusukan DK 39 warga Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah Selain menangkap pelaku penusukan polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang Dengan pisau tersebut pelaku yang merupaka residivis Pencurian Kendaraan Bermotor ini Curanmor ini menusuk Diharwan warga Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur hingga harus dilarikan ke Puskesmas Padang Guci untuk mendapatkan perawatan Penusukan yang dilakukan DK 39 terhadap Diharwan merupakan tetanggaan di Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah Minggu 3 4 2022 sekitar pukul 17 30 WIB mendekati berbuka puasa Keributan terjadi berawal dari masalah bakar sampah Tiba tiba DK 39 dengan sebilah parang dengan panjang sekira 40 cm langsung menusukkan parang ke korban Diharwan Sehingga korban di larikan ke Puskemas Padang Guci untuk mendapatkan perawatan Informasi terakhir korban sudah bisa pulang ke rumahnya BACA JUGA Kasus Penusukan Sudah Berdamai Setelah mendengar peristiwa itu Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Guslin Saswondo bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Kemuning Bripka Rohandi beserta anggota Unit Reskrim langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan Dan didapat informasi bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan adalah DK 39 Diketahui juga DK belum sebulan keluar dari penjara karena tindak pidana pencurian motor Curanmor DK 39 warga Desa Talang Tais kecamatan Kelam Tengah kabupaten Kaur Lalu Unit Reskrim beserta dengan Unit Intelijen Polsek Tanjung Kemuning bergerak dan mencari tahu keberadaan pelaku DK 39 Setelah mengetahui keberadaan persembunyiannya anggota langsung mengamankan pelaku DK 39 sekira pukul 00 00 WIB pada tanggal 4 April 2022 di rumah keluarganya di Padang Guci Hulu BACAAN LAIN Pelajar Ditusuk di Pesta Malam Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Guslin Saswondo mengatakan tadi malam pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Padang Guci Hulu Namun dengan pendekatan dengan keluarga sehingga pelaku dapat ditangkap Pelaku kini sudah kami amankan dan di serahkan ke Polres Kaur Untuk ditindaklanjuti atas perbuatannya pelaku penganiayaan dikenakan pasal 351 KUHP ucapnya cw1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: