Dua Hari Pasca Launching, Tilang ETLE Catat 2.500 Pelanggar

Dua Hari Pasca Launching, Tilang ETLE Catat 2.500 Pelanggar

RADARKAUR CO ID BENGKULU Baru dua hari pasca di launching Sabtu 26 3 2022 Electronic Traffic Law Enforcement ETLE atau tilang elektronik telah mencatat tidak kurang dari 2 500 pelanggar lalu lintas Padahal untuk wilayah Provinsi Bengkulu Perangkat ETLE ini baru dipasang si Simpang 4 Polda Bengkulu Tingginya angka pelanggaran lalu lintas ini tentu harus menjadi perhatian semua pihak Terutama pengendara yang selama ini masih menyepelakan aturan berlalu lintas Sebab sudah rahasia umum ketertiban lalu lintas selama ini hanya terjadi ketika polantas hadir Namun ketika tidak ada polantas banyak pengendara yang masih melakukan pelanggaran ETLE di launching oleh Kapolri secara virtual namun uji coba di Provinsi Bengkulu telah dimulai sejak tanggal 23 Maret lalu BACA JUGA Mutasi Polri Kasat Narkoba 2 Kabag dan 4 Kapolsek Bergeser Dari data yang dihimpun ETLE Monitoring Center Ditlantas Polda Bengkulu jumlah pelanggar hingga saat ini menyentuh 2 500 pelanggaran Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S Sos MH saat dihubungi radarkaur co id mengatakan pelanggaran didominasi oleh pengendara motor yang tidak menggunakan helm Dan pengendara mobil lalai menggunakan sabuk keselamatan serta menggunakan HP saat berkendara Betul dari pantauan kamera ETLE Monitoring Center masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas Yakni sudah mencapai 2 500 pelanggar Pelanggaran didominasi pengendara motor yang tidak menggunakan helm Kemudian mobil tidak menggunakan sabuk pengaman serta memainkan HP saat sedang berkendara jelas Sudarno Minggu 27 03 2022 Kabid Humas kemudian mengajak kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu agar setiap berkendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas Apabila melanggar akan diberikan surat cinta yaitu surat tilang dari kepolisian sesuai dengan alamat nomor kendaraan Apabila tidak digubris maka akan dilakukan pemblokiran STNK imbuhnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: