Mantan Pjs Kades Studi Banding, Kembali Dipanggil
RADARKAUR CO ID BENGKULU SELATAN BS Kasus dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa DD oleh belasan mantan Pjs Kades di wilayah Kecamatan Kedurang terus berlanjut Laporan menggunakan DD untuk studi banding Pjs Kades ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung tahun 2021 diduga menyalahi aturan Dalam waktu dekat belasan mantan Pjs Kades tersebut akan kembali pemanggilan oleh Inspektorat Daerah Ipda BS Inspektur Ipda BS Hamdan Sarbaini S Sos menegaskan walaupun sebelumnya sudah ada enam Pjs Kades yang mengembalikan kerugian negara ke kas desa Namun bukan berarti saat ini mereka bisa tidur nyenyak Sebab pihaknya masih akan memintai keterangan Pjs Kades tersebut Semuanya akan kembali dipangggil untuk diperiksa BACA JUGA Kemenag Sosialisasi Bimbingan Pra Nikah Pada Usia Sekolah Pengusutan akan kami lanjutkan Dalam waktu dekat ini para mantan Pjs Kades akan kami mintai keterangan kembali Semua Pjs Kades yang pergi akan kami panggil dan periksa tegasnya Ditambahkannya bukan hanya mantan Pjs Kade saja Camat Kedurang yang mengizinkan Pjs Kades pergi studi banding juga akan dimintai keterangan Sebab tanpa adanya restu dari camat tersebut Dipastikan Pjs Kades tidak akan pergi studi banding Sehingga camat juga ikut bertanggungjawab terhadap kegiatan studi banding yang dilakukan mantan Pjs Kades Semuanya akan kami periksa jika terbukti bersalah tentu akan ada sanksinya pungkas Hamdan Sekedar informasi Camat Kedurang beserta 16 mantan Pjs Kades serta dua Kades aktif di Kedurang pergi studi banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Kegiatan tersebut diduga menggunakan DD ratusan juta rupiah Satu Pjs Kades dalam kegiatan ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 10 juta BACA JUGA Pemutakhiran DPB Kades Luas Sinkronisasi Data Warga Petron Expo Peringati HUT ke 10 SDIT Insan Kamil Pada akhirnya kegiatan studi banding tersebut mendapatkan sorotan oleh pihak berwenang Sebab kegiatan itu dilaksanakan dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Covid 19 Bahkan kegiatan tersebut juga tidak mendapatkan persetujuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD BS roh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: