Menag Yaqub Dilapor ke Polda

Menag Yaqub Dilapor ke Polda

RADARKAUR CO ID BENGKULU Kontroversi pernyataan statement Menteri Agama Menag Yaqub Cholil Qoumas yang dianggap menganekdotkan suara azan yang dikeluarkan Toa Masjid dengan gonggongan anjing ditindaklanjuti secara hukum Menag Yaqub dilapor ke Polda Bengkulu Pernyataan Yaqub beberapa waktu lalu perihal pengaturan Toa di masjid dan musholla kemudian menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing telah mengusik beberapa praktisi hukum di Provinsi Bengkulu Kantor Hukum Zetriansyah SH dan Rekan dengan mendatangi langsung Mapolda Bengkulu Jumat 25 2 Mereka melaporkan bahwa Menag Yaqub dinilai telah melakukan tindakan penistaan Agama Islam BACA JUGA Pembatasan Volume Toa Masjid Diberlakukan Forum Kades Protes Pernyataan Yaqub yang dilaporkan adalah saat menjawab pertanyaan wartawan terkait Surat Edaran Menag soal aturan penggunaan Toa di Masjid dan Mushalla Hal itu disampaikan disela sela kunjungan kerjanya di Pekan Baru Riau pada 23 Februari 2022 Yaqub mengeluarkan pernyataan yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing merupakan penghinaan terhadap umat islam di Indonesia terkhusus Provinsi Bengkulu Sebagai advokat kita melaporkan penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama dengan pernyataan saat di Pekan Baru Beliau telah menganekdotkan suara azan dengan gonggongan anjing Dan ini telah kita laporkan sampainya seperti dikutif dari rakyatbengkulu com Jumat 25 2 2022 siang Sementara itu Zetrianyah SH mengatakan pihaknya merasa terganggu dengan pernyataan yang dilayangkan Menag tersebut Laporan tersebut dilakukan agar stabilitas di Bengkulu tetap terjaga Pihaknya meminta kepada Kapolda Bengkulu untuk menyikapi dan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan tersebut Yang jelas kami minta kepada Bapak Kapolda untuk dapat menindaklanjuti dan melakukan hal hal yang dianggap perlu untuk menjaga stabilitas masyarakat Provinsi Bengkulu tutupnya Berikut Transkrip Statement Menag Yaqub yang telah terbit di detik com yang diterima Tim Kemenag RI Soal aturan azan kira sudah terbitkan surat edaran pengaturan Kira tidak melarang masjid musala menggunakan Toa tidak Silakan Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam Tetapi ini harus diatur tentu saja Diatur bagaimana volume speaker toanya tidak boleh kencang kencang 100 dB maksimal Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu sebelum azan dan setelah azan bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya Tidak ada pelarangan Aturan ini dibuat semata mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan Karena kita tahu misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim Hampir setiap 100 meter 200 meter itu ada musala masjid Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan Toa nya di atas kayak apa Itu bukan lagi syiar tapi menjadi gangguan buat sekitarnya Kita bayangkan lagi saya muslim Saya hidup di lingkungan nonmuslim Kemudian rumah ibadah saudara saudara kita nonmuslim itu membunyikan toa sehari lima kali dengan kencang kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana Yang paling sederhana lagi kalau kita hidup dalam satu kompleks misalnya kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua Misalnya menggonggong dalam waktu yang bersamaan kita ini terganggu nggak Artinya apa Bahwa suara suara ini apa pun suara itu harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan Speaker di musala masjid silakan dipakai tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu Agar niat menggunakan Toa menggunakan speaker sebagai sarana wasilah untuk melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita Berbeda keyakinan kita harus tetap hargai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: