SE Kemenkes, Vaksinasi Booster Dibawah 6 Bulan
RADARKAUR CO ID SEMIDANG GUMAY Surat Edaran SE Kementerian Kesehatan Kemenkes terbaru mengumumkan bahwa suntik vaksin booster bisa dibawah 6 bulan pasca vaksin kedua Bila sebelumnya vaksinasi Covid 19 dosis ketiga atau booster dilakukan setelah 6 bulan pasca injeksi dosis kedua Dengan ada SE Kemenkes terbaru yang terbit 19 Februari 2022 ini maka jarak penyuntikan vaksin booster bisa dipersingkat hanya menjadi 3 sampai 4 bulan BACA JUGA Musdessus Rigangan III Sepakati 76 KPM Terima BLT DD Kapolri juga telah mengeluarkan perintah atas hal tersebut Karenanya kami mulai melakukan sosialisasi pada masyarakat Kalau untuk vaksinasi dosis ketiga bisa dilakukan 3 bulan setelah dosis kedua sampai Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Amrillah Senin 20 2 Meningkatnya paparan virus Corona selama beberapa waktu terakhir Menjadi salah satu pertimbangan dipersingkatnya jeda waktu antara vaksinasi dosis kedua dengan dosis ketiga Selain mengajak masyarakat di wilayah hukum Wikum mensukseskan vaksinasi Covid 19 dengan melakukan injeksi dosis pertama hingga ketiga Pihaknya juga mengajak pihak desa mengaktifkan posko Covid 19 ditingkat desa BACA JUGA Sengkarut Lahan Padang Kempas Pemda vs Warga ke Meja Hijau SMAN 10 Pentagon Juara 1 Comath UIN Fatmawati Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran SE Bupati Kaur Nomor 800 233 BPBD KK 2022 tertanggal 15 Februari tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa kelurahan guna pengendalian penyebaran Covid 19 yie
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: