Tipu Puluhan Juta, Pengusaha Galon Dibui
RADARKAUR CO ID BINTUHAN Tim Patak Robot Unit Tindak Pidana Umum Pidum Polres Kaur Polda Bengkulu Senin 31 1 melakukan penahanan terhadap tersangka penipuan inisial AR 36 warga Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Pelaku diduga melakukan penipuan terhadap korban Abdul Manaf 58 warga Desa Kasuk Baru Kecamatan Tetap Korban melaporkan mengalami kerugian Rp 80 juta lebih Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta pelaku Dengan barang bukti yang ada maka pelaku ditetapkan tersangka Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda S IK Senin 31 1 BACA JUGA Radarkaur co id Juara Pertama Lomba Internal RBMG Dikatakan Kasat adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya tersangka mendatangi korban dan meyakinkan korban bisa menunjuk korban untuk jadi agen pangkalan gas elpiji di Desa Kasuk Baru Dengan tawaran dari pelaku korban tergiur dan korban menanyakan syarat untuk menjadi agen tersebut Dengan begitu korban menyiapkan mulai dari KTP dan syarat lainnya Setelah korban menyerahkan syarat untuk jadi agen kepada tersangka Tempo dua hari tersangka menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli tabung gas Karena korban percaya korban memberikan uang tersebut kepada tersangka Dalam melancarkan aksinya tersangka tidak sekaligus meminta uang kepada korban yang mana pertama korban meminta 6 4 juta untuk keperluan pembelian tabung gas satu minggu dari meminta uang pertama tersangka kembali meminta uang Rp 4 juta dengan alasan perlengkapan pangkalan milik korban Selanjutnya pelaku kembali meminta uang untuk pengurusan izin Sehingga total kerugian korban Rp 80 juta lebih Setelah uang diberikan korban ke tersangka agen gas elpiji yang dijanjikan tidak kunjung tiba Sehingga korban menghubungi tersangka Saat dihubungi tersangka selalu meyakinkan korban serta berjanji akan mengembalikan uang korban apabila korban batal menjadi agen Merasa telah ditipu korban membuat laporan ke polisi dan pelaku ditetapkan tersangka penipuan oleh penyidik Polres Kaur Lanjut Kasat tersangka penipuan dengan kedok agen gas elpiji bukan yang pertama sebelumnya tersangka sempat di amankan pada tahun 2021 dengan Kasus yang sama Karena ada kesepakatan antara korban dan pelaku sehingga diselesaikan secara kekeluargaan Saat ini kembali pelaku diamankan juga dengan kasus yang sama BACA JUGA Dugaan Gratifikasi Musorprovlub KONI Mantan Wagub Dilapor ke Polda Sementara Korban Abdul Manaf mengatakan terjadinya penipuan yang dilakukan tersangka pada tahun 2020 Pelaku menawarkan agen gas elpiji Karena kenal dan tergolong masih keluarga sehingga korban percaya setiap pelaku meminta uang awalnya melalui transfer dan buktinya diambil oleh tersangka Dan pada akhirnya saat meminta uang Rp 80 juta korban sudah merasa tidak beres sehingga penyerahan uang tersebut dilakukan dengan ada saksi dan bukti di atas materai Kalau tersangka ada itikat baik mengembalikan kerugian saya Hal ini tidak akan sampai ke pihak penegak hukum dengan telah begini saya minta penegak hukum untuk memproses persoalan ini dengan tuntas tutupnya ujr
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: