Dilaporkan Pakai Ijazah Palsu, Kades Lapor Balik
RADARKAUR CO ID TANJUNG KEMUNING Kades Tanjung Aur II Guhan Aidi SH juga memilih jalur hukum setelah dilaporkan pakai ijazah palsu pada saat pencalonan kades Desember 2021 lalu Kades melapor balik ke Polres Kaur dengan didampingi oleh 2 orang pengacara Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Konflik ini bermula saat keikutsertaan Guhan Aidi SH sebagai Calon Kepala Desa Cakades Tanjung Aur II yang pada akhirnya proses Pemilihan Kepala Desa pilkades Tanjung Aur II dimenangkan oleh Guhan Aidi SH BACA JUGA Harga Cabai Merah Naik Migor Satu Harga Taman Bineka Jadi Lokasi Remaja Mabuk SM yang menjadi lawan kemudian melaporkan Guhan Aidi ke Polres Kaur dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu Guhan Aidi melalui Kuasa Hukumnya Deden Abdul Hakim SH kepada Radar Kaur RKa via telepon menyampaikan bahwa pihak yang kalah dalam Pilkades Tanjung Aur II telah melaporkan kliennya ke Polres Kaur atas sangkaan Ijazah Palsu Dijelaskan oleh Deden jika ini terkait Pilkades harusnya pihak lawan menggunakan sarana penyelesaian sengketa dalam tahapan Pilkades Bukan dengan cara laporan ke pihak kepolisian Kondisi saat ini tahapan Pilkades di Kabupaten Kaur telah selesai Bahkan klien kami sudah dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Aur II pada Senin 17 01 lalu kata Deden Abdul Hakim Menurutnya lanjut Deden apa yang dilakukan oleh SM sudah keterlaluan dan menzalimi kliennya karena secara nyata kesarjanaan yang diperoleh kliennya ini adalah sah Perbuatan pencemaran nama baik terhadap klien kami dilakukan dengan cara menyampaikan kepada beberapa orang bahwa klien kami menggunakan Ijazah palsu Hal inilah yang menurut kami unsur Pasal 310 KUHP terpenuhi dan kami berharap pihak Kepolisian Resor Kaur memproses pengaduan kami terang Deden BACA JUGA Terima Kendaraan Penyedot Tinja Wabup Sudah Siap UPTD Pengelola 69 Persil Sertifikat Prona Tersalurkan Sambungnya bukti bahwa perolehan kesarjanaan hukum dari klien telah diserahkan dan diperlihatkan ke Kepolisian Kaur Mulai dari Ijazah Transkrip Nilai Foto Wisuda Daftar Alumni Skripsi bahkan video dilaksanakannya wisuda Kami pun sudah berkomunikasi dengan pihak kampus dimana klien kami kuliah dan tidak menutup kemungkinan pihak kampus pun akan melakukan hal yang sama dengan kami untuk melaporkan pencemaran nama baik Karena apa yang telah dilakukan oleh SM telah menciderai harkat martabat dan nama baik klien kami serta kampus civitas akademik Universitas Tri Tunggal Surabaya Kami minta SM mempertanggungjawabkan apa yang telah ia lakukan tutup Deden pin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: