Jokowi Subsidi Pertalite, Pertamina Bilang Begini
RADARKAUR CO ID JAKARTA Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak BBM Peraturan yang ditetapkan Presiden Jokowi 31 Desember 2021 lalu itu berlaku sejak diundangkan atau pada tanggal yang sama Pada perpres itu sedikit mengubah ketentuan Pasal 3 ayat 3 dan 4 Pada Pasal 3 Perpres Nomor 117 tahun 2021 ini berbunyi 1 Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah kerosene dan minyak solar gas oil 2 Jenis BBM Khusus Penugasan JBKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin gasoline RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan BACA JUGA Tingkatkan Sinergitas Transformasi Layanan Umat 3 Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 4 Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian 5 Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b BACA JUGA Habib Bahar Tersangka Penyebaran Berita Bohong Langsung Ditahan Sedangkan ayat 2 Pasal 3 Perpres Nomor 117 tahun 2021 tersebut tertulis bahwa JBKP merupakan BBM jenis bensin RON minimum 88 Dengan begitu bensin dengan RON 90 atau dikenal dengan merek dagang Pertalite dimasukkan ke dalam JBKP seperti halnya Premium RON 88 Lalu apakah Pertamina akan mendapatkan kompensasi atas penjualan bensin Pertalite ini Irto Ginting selaku Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa perseroan masih menunggu kepastian dari pemerintah Apakah bensin RON 90 atau Pertalite akan masuk ke dalam Jenis BBM Khusus Penugasan JBKP Kepastian ini lanjutnya seperti yang tertuang pada Pasal 3 ayat 4 Perpres tersebut masih menunggu penetapan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Bila sesuai Pasal 3 ayat 4 kita tunggu yang ditetapkan pemerintah ungkapnya BACA JUGA Naik Pangkat Personil Polres Harus Jadi Panutan Masyarakat Kemudian apakah ini akan berpengaruh pada harga jual eceran bensin Pertalite ke depannya Irto mengatakan harga bensin Pertalite akan ditetapkan pemerintah setelah pemerintah memutuskan bensin Pertalite masuk ke dalam JBKP Namun untuk saat ini dia menegaskan harga bensin Pertalite masih sama yakni Rp 7 650 per liter Hingga saat ini harga Pertalite tidak berubah Harga yang ditetapkan pemerintah itu bila masuk dalam JBKP jelasnya red
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: