Petrus Selestinus Dorong Revisi Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri
RADARKAUR CO ID BOGOR Advokat senior Petrus Selestinus mengusulkan perlunya merevisi aturan terkait tata cara pelaksanaan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual Menurut Petrus Peraturan Pemerintah PP Nomor 70 Tahun 2020 Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak atau PP Hukuman Kebiri masih perlu melakukan penyempurnaan Hal itu disampaikan Petrus Selestinus saat berbicara dalam diskusi publik bertajuk Sanksi Pidana Kebiri pada Kejahatan Seksual di Kampus Universitas Pakuan Bogor Jawa Barat Selasa 28 12 Menurut Petrus hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual tidak dapat dilaksanakan secara efektif karena melanggar asas asas atau etika profesi misalnya Ikatan Dokter Indonesia IDI Padahal menurut Petrus ketika Presiden menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebenarnya menunjukkan kondisi dalam keadaan darurat Namun dia menyayangkan penerbitan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari Perppu tersebut sangat lama Ini ada apa Apakah ini hanya pencitraan kata Petrus BACA JUGA BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH untuk Calon PPPK Guru Jangan sampai Terlambat Data Vaksin Dengan Dinkes Tidak Sinkron Petrus juga menyoroti adanya kesalahan dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia Sebab aparat penegak hukum baru bergerak setelah terjadi tindak pidana Seharusnya melakukan pencegahan terhadap kejahatan seksual ujart Petrus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia TPDI ini juga mengusulkan perlunya mengakomodasi Lembaga adat dalam PP tersebut khususnya dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan Petrus juga mengusulkan perlu melibatkan para dokter sejak awal penindakan kasus kejahatan seksual Jadi dokter tidak hanya diatur pada saat pelaksanaan hukuman kebiri ujar Petrus Oleh karena itu Petrus mengharapkan Fakultas Hukum Universitas Pakuan dan para pakar untuk memberikan kajian dalam rangka penyempurnaan terhadap aturan pelaksanaan hukum kebiri Diskusi ini juga menampilkan sejumlah pembicara di antaranya Jaksa Agung Muda Dr Fadil Zumhana Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr Asep N Mulyan Tenaga Ahli Jaksa Agung Charul Imam dan Pakar Andrologi dan Seksiologi ID Prof Dr dr Wimpie Pangkahali serta Badan Eksekutif Mahasiswa BEM Universitas Pakuan dan BEM Fakultas Universitas Pakuan fri jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: