Kasus Kemenpora, Siapa Tersangka Baru?

Kasus Kemenpora, Siapa Tersangka Baru?

RADARKAUR CO ID BINTUHAN Unit Tindak Pidana Korupsi Tipikor Polres Kaur Polda Bengkulu menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Kemenpora RI Siapa yang akan menjadi tersangka baru Kasus ini sebelumnya sudah mendudukan Musihrin 34 warga Kecamatan Nasal Pemeriksaan saksi sudah tuntas Ada 12 saksi yang sudah dimintai keterangan Mereka adalah rekan Musihrin yang melaksanakan kegiatan pengerjaan proyek pembuatan fasilitas olahraga seperti Stadion Mini maupun lapangan bola voli Begitupun dengan beberapa mantan kades penerima bantuan itu Terpidana Musihrin sendiri juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu Untuk pemeriksaan saksi sudah tuntas Dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka baru dari kasus bantuan dana hibah Kemenpora RI tersebut kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda S IK Selasa 21 12 Dari pemeriksaan para saksi diketahui para penerima bantuan Kemenpora RI pembangunan stadion mini bahwa para mantan Kepala Desa memberikan uang fee bervariasi mulai dari 10 juta hingga 20 juta kepada Musihrin sebagai pelaku utama Fee diberikan oleh perantara BACA JUGA Mafia Lahan Diduga Bermain Pada HGU CBS Wujudkan Pemerintah Bersih Ditambahkan Kasat sedangkan dari pengakuan terpidana atau pelaku utama Musihrin dari hasil pemeriksaan bukan ia sendirian yang menikmati tetapi ada beberapa orang yang menikmati uang fee tersebut Terpisah Kuasa Hukum Musihrin Zetriansyah SH menunggu penetapan tersangka lainnya dalam kasus Kemenpora oleh penyidik Tipikor Polres Kaur Ia yakin bahwa dalam menikmati uang yang diambil dari penerima bantuan kemenpora tersebut bukan hanya kliennya sendiri tetapi masih ada yang lainnya sehingga kasusu tersbut kembali dibuka dan diminta untuk diusut tuntas oleh penyidik Sebagai pengingat tahun 2018 Kemenpora RI mengucurkan dana bantuan pembangunan stadion mini di 14 desa se Kabupaten Kaur Dana bantuan tersebut sebesar Rp 2 4 miliar lebih Dari kasus terbuat penyidik telah menetapkan satu tersangka dan saat ini masih menjalani hukuman ujr radarkaur co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: