Mafia Lahan Diduga Bermain Pada HGU CBS
RADARKAUR CO ID NASAL Mafia lahan diduga ikut bermain pada proses izin Hak Guna Usaha HGU PT Ciptamas Bumi Selaras CBS Hasil pengukuran ulang membuka fakta bahwa ada kebun kopi milik warga yang juga masuk dalam HGU perusahan perkebunan sawit itu Diduga lahan milik warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal dijual tanpa diketahui pemiliknya oleh pihak lain Untuk menyelesaikan persoalan ini Kades Muara Dua mencoba melakukan mediasi dengan eks agen tanah yang diduga terlibat menjual lahan kebun milik orang lain di Polsek Muara Nasal Selasa 21 12 Tapi dalam mediasi ini belum membuahkan hasil Mediasi ini dihadiri oleh Perwakilan PT CBS dan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara AMAN Provinsi Bengkulu Hanya ada kesepakatan sementara dilakukan pengukuran ulang di lapangan Tapi diduga setelah pengukuran persoalan belum selesai Bahkan kasus lahan ini diduga ke depannya bakal akan ada yang terjerat pidana Walau sudah ada tersangka kasus ini belum akan selesai justru semakin membuat panas antara warga setempat BACA JUGA Drainase Jalinbar Sudah Tertimbun Pihak Badan Pertanahan Negara BPN semestinya jangan diam Karena mereka yang menerbitkan HGU Seandaninya pihak BPN menelusuri asal usul lahan sebelum dikeluarkan HGU maka sengketa lahan tidak mungkin terjadi Begitupun dengan Pemda Kaur harus cepat tanggap Tidak lain untuk kebaikan masyarakatnya Memang kami memfasilitasi untuk penyelesaian urusan sengketa lahan antara makelar tanah dan pemiliknya Saat ini pemilik tanah dikuasakan ke Pemdes Muara Dua Hasil sementara baru disepakati akan diukur ulang Kami berharap persoalan ini bisa segera selesai tanpa ke ranah hukum tutur Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH disampaikan Kapolsek Muara Nasal Iptu Supardi Disampaikan Kades Muara Dua Ansori bahwa setelah pengukuran ulang lahan yang masuk HGU ditemukan sebanyak 99 bidang lahan yang dimiliki 83 orang Semua lahan itu sudah menjadi HGU PT CBS Lahan tersebut dijual olah orang lain bukan pemilik aslinya Hal ini menjadikan persoalan untuk penyelesaian HGU di desa mereka rumit Karena pihak PT CBS merasa sudah membeli lahan tersebut Kalau berdasarkan data yang kami himpun Kasus penjualan lahan ini melibatkan 56 orang warga desa saya juga Kami akan berupaya persoalan ini bisa selesai dengan baik tanpa harus melalui proses hukum sebutnya Tambah Kades Muara Dua hanya saja untuk kepastian kapan persoalan ini akan selesai belum bisa diberikan penjelasan Karena melibatkan banyak orang dan beberapa pihak Mulai dari pihak PT CBS makelar tanah dan pemilik asli tanah Tentu saja dalam proses akan memakan waktu dan biaya Oleh sebab itulah dia belum bisa memberikan gambaran jelas akan finish persoalan ini Saya belum bisa sampaikan kapan ini selesai Tapi kami akan berupaya kalau bisa pihak perusahaan bisa segera menyikapinya Dengan melakukan pengukuran ulang bersama Sehingga nanti akan baru ada langkah untuk tahapan berikutnya ujarnya BACA JUGA Berharap Perpres 104 Dikaji Ulang Disampaikan Humas PT CBS Zaifa bahwa belum bisa memberikan penjelasan tentang hal ini Sebab dia akan menyampaikan apa yang disepakati bahwa akan ada pengukuran ulang ke pimpinannya Setelah ada petunjuk lebih lanjut dia baru bisa memberikan kepastian Saya tidak bisa komentar kalau tentang urusan lahan ini Karena bukan hak dan ranah saya tunggu setelah saya ada petunjuk dari pimpinan sebutnya Ditegaskan oleh Ketua AMAN Provinsi Bengkulu Deftri S IP memang kasus seperti ini selalu ada di daerah ada perusahaan perkebunan kelapa sawit Memang untuk mengurai persoalan ini Pemda dalam hal ini Bapak Bupati Kaur H Lismidianto SH MH harus turun tangan langsung Sebab jika tidak ada campur tangan bupati proses akan lamban bahkan dia yakin tidak selesai Masih kata Ketua AMAN bahwa masalah HGU ini BPN harus aktif jangan diam Sebab persoalan ini wilayah kinerja BPN BPN jangan diam dong ini masalah serius Harus turun tangan selesaikan Karena BPN tahu persis masalah ini tegasnya mrn radarkaur co id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: